Penasaran Jumlah Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan? Begini Cara Ceknya

CNN Indonesia
Jumat, 18 Jul 2025 10:00 WIB
Ilustrasi. Peserta yang penasaran dengan jumlah saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat dengan mudah melakukan pengecekan secara online. Simak caranya.(Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan berupa jaminan uang tunai kepada peserta ketika memasuki usia pensiun atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Peserta yang penasaran dengan jumlah saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat dengan mudah melakukan pengecekan secara online melalui handphone (hp).

Dalam Peraturan BPJS Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2021, program BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan melalui jaminan kecelakaan kerja, kematian, hari tua, pensiun, dan kehilangan pekerjaan.

Setiap bulannya, pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan akan dikenakan pemotongan gaji untuk iuran. Dana yang terkumpul ini dapat dicek saldonya dengan mudah secara online.

Cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan 

Untuk mengecek saldo BPJS Ketenagakerjaan, peserta perlu mengunduh aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) di App Store atau Google Play Store terlebih dahulu.

Setelah itu, lakukan registrasi dengan menggunakan data kepesertaan yang berlaku untuk membuat akun. Berikut langkah-langkahnya seperti dilansir dari laman BPJS Ketenagakerjaan.

  1. Unduh aplikasi JMO melalui Play Store (untuk pengguna Android) atau App Store (untuk pengguna iOS)
  2. Masuk (login) ke dalam aplikasi JMO yang telah terpasang
  3. Cari dan pilih opsi 'Jaminan Hari Tua' di dalam menu aplikasi
  4. Kemudian, pilih opsi 'Cek Saldo'
  5. Masukkan atau pilih nomor Kartu Peserta Jamsostek (KPJ) Anda
  6. Informasi mengenai saldo Jaminan Hari Tua Anda akan muncul pada layar hp

Kriteria dan syarat klaim BPJS Ketenagakerjaan

Ada beberapa hal yang perlu diketahui peserta ketika hendak mengajukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan. Berikut ini sejumlah kriteria dan syaratnya.

Kriteria klaim BPJS Ketenagakerjaan

Syarat mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Cara mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 

Tidak hanya melakukan pengecekan, peserta juga dapat mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan apabila sesuai dengan kriteria dan syarat yang telah ditetapkan.

Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan secara online dan offline. Berikut langkah-langkahnya yang dapat dijadikan panduan.

Cara cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online

Anda bisa mengajukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online melalui website Lapak Asik. Simak caranya berikut ini:

  1. Buka situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Lengkap, dan Nomor Kepesertaan
  3. Sistem akan secara otomatis memeriksa apakah Anda memenuhi syarat untuk mengajukan klaim
  4. Setelah lolos verifikasi, Anda akan diminta untuk mengisi data yang diperlukan sesuai dengan instruksi di portal
  5. Unggah dokumen-dokumen persyaratan yang diminta
  6. Jika proses pengajuan berhasil, Anda akan menerima pemberitahuan yang berisi informasi mengenai jadwal dan kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan
  7. Anda akan dihubungi untuk wawancara melalui video call sesuai dengan jadwal yang tertera pada notifikasi. Pastikan berkas asli Anda sudah siap
  8. Setelah proses selesai, manfaat klaim Anda akan dicairkan ke rekening bank yang telah Anda lampirkan

Cara cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara offline

Selain melalui website Lapak Asik, peserta juga dapat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara offline yakni dengan mendatangi langsung kantor cabang. Berikut langkah-langkahnya.

  1. Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dengan membawa dokumen asli
  2. Kemudian isi data formulir pengajuan klaim JHT
  3. Ambil nomor antrean untuk wawancara. Anda akan dipanggil sesuai nomor antrean
  4. Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, Anda akan menerima tanda terima
  5. Proses selesai
  6. Saldo JHT akan masuk ke rekening

Apabila saldo JHT di bawah Rp10 juta, dana akan diproses dalam kurun waktu maksimal satu hari kerja. Sementara bagi yang mencairkan di atas Rp10 juta membutuhkan waktu maksimal lima hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar.

Demikian cara cek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta yang penasaran dengan jumlahnya. Pengecekan dapat dengan mudah dilakukan secara online melalui hp. Semoga bermanfaat.

(juh)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK