Daftar Formasi PPPK Nakes di Kejaksaan RI 2025

CNN Indonesia
Selasa, 15 Jul 2025 08:00 WIB
Ilustrasi. Kejaksaan RI membuka rekrutmen PPPK untuk formasi tenaga kesehatan (nakes). Berikut daftar formasi PPPK nakes di Kejaksaan RI 2025. (CNNIndonesia/Adi Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Republik Indonesia kembali membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk formasi tenaga kesehatan (nakes) tahun anggaran 2025.

Formasi PPPK nakes di Kejaksaan dibagi menjadi dua, yakni formasi umum dan formasi khusus yang dibedakan berdasarkan pengalaman kerja dan latar belakangnya.


Formasi umum disediakan bagi seluruh warga Indonesia secara umum yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang telah ditentukan oleh pemerintah. Untuk PPPK nakes Kejaksaan 2025 formasi umum, pemerintah menyediakan alokasi sebanyak 1.448 jabatan.

Sementara formasi khusus diperuntukkan bagi masyarakat yang sudah berpengalaman di bidangnya dan masih bekerja di pelayanan kesehatan milik Kejaksaan RI.

Untuk formasi khusus, pemerintah telah menyediakan alokasi sebanyak 161 jabatan. Dengan demikian, total PPPK nakes Kejaksaan berjumlah 1.609 jabatan.

Pengangkatan PPPK nakes Kejaksaan menjadi salah satu solusi yang ditempuh pemerintah untuk memenuhi kekurangan tenaga kerja di bidang kesehatan.

Nantinya, pegawai kesehatan yang lolos PPPK akan ditugaskan di berbagai instansi kesehatan milik pemerintah pusat maupun daerah.

Seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tenaga kesehatan untuk Kejaksaan 2025 ini dimulai sejak 2 Juli 2025 dan berakhir pada 24 Juli 2025.


Formasi PPPK nakes di Kejaksaan

Terdapat setidaknya 70 posisi tenaga kesehatan yang dibutuhkan oleh Kejaksaan pada seleksi PPPK nakes tahun 2025 ini. Formasi tersebut terdiri atas profesi dokter spesialis dan sub spesialis, perawat, apoteker, ahli gizi, dan juga untuk analis lab.

Berikut daftar formasi PPPK nakes di Kejaksaan yang tengah membuka pendaftaran.

1. Dokter Ahli Muda (Subspesialis)


2. Dokter Ahli Muda Spesialis

3. Dokter Gigi Ahli Muda (Subspesialis)

4. Dokter Gigi Ahli Muda (Spesialis)

5. Dokter Ahli Pertama (Dokter Umum)

6. Dokter Gigi Ahli Pertama (Dokter Gigi Umum)

7. Tenaga Kesehatan lainnya

Itulah formasi PPPK nakes di Kejaksaan yang dibuka pada 2025 ini. Sebelum melakukan pendaftaran, pastikan jabatan yang dilamar sesuai dengan persyaratan dan kompetensi yang dimiliki.

(ahd/fef)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK