Apakah KIP Bisa Digunakan untuk Kuliah di PTS? Ini Aturannya

CNN Indonesia
Jumat, 18 Jul 2025 08:00 WIB
Ilustrasi. Mungkin masih banyak yang belum tahu, bantuan pendidikan KIP Kuliah apakah bisa digunakan untuk mendaftar perguruan tinggi swasta (PTS). Begini penjelasannya. (iStockphoto/wundervisuals)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dirancang untuk membuka akses bagi mahasiswa dari keluarga tidak mampu agar bisa melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi.

Namun, masih banyak yang bertanya, apakah KIP Kuliah bisa digunakan untuk mendaftar di perguruan tinggi swasta (PTS)?


Apakah KIP bisa digunakan untuk kuliah di PTS?

KIP Kuliah tidak terbatas untuk kuliah di perguruan tinggi negeri (PTN). KIP Kuliah bisa digunakan untuk berkuliah di kampus swasta selama kampus yang dituju mendukung atau menyediakan KIP Kuliah.

Dengan begitu, calon mahasiswa bisa melanjutkan pendidikan tinggi baik di perguruan tinggi maupun swasta. Meski begitu, calon mahasiswa perlu melakukan riset terlebih dahulu kampus dan program studi (prodi) mana yang bisa menerima KIP Kuliah.

Sebab, tidak semua PTN dan PTN merupakan mitra KIP Kuliah. Untuk mengecek perguruan tinggi menerima KIP Kuliah atau tidak, lakukan tahapan berikut.

  1. Buka laman https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id/
  2. Klik Menu Profil Perguruan Tinggi yang terdapat di bagian atas
  3. Gulir ke bawah sampai menemukan 'Cari Perguruan Tinggi/Program Studi Penerima KIP Kuliah'
  4. Pada kolom cari, ketik perguruan tinggi ingin kamu cek apakah instansi tersebut menerima KIP Kuliah

KIP Kuliah bisa digunakan untuk jenjang pendidikan, mulai dari diploma hingga sarjana.

Untuk dapat menerima bantuan pendidikan ini, mahasiswa PTS penerima KIP harus memenuhi syarat berikut, mengacu Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah 2025 dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek):


Kriteria calon mahasiswa PTS penerima KIP Kuliah 2025

KIP Kuliah memprioritaskan mahasiswa dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk dapat berkuliah di PTN maupun PTS.

Tujuannya adalah agar bantuan ini tepat sasaran dan mendukung pelajar berprestasi dari kalangan kurang mampu. Berikut kriteria calon mahasiswa PTS yang berpeluang menerima KIP Kuliah 2025:

  1. Pemegang KIP SMA yang lulus seleksi masuk (SNBP, SNBT, atau mandiri) di PTS
  2. Siswa dari keluarga terdaftar di DTKS atau penerima bantuan sosial Kemensos yang lulus di PTS
  3. Termasuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal desil 3 berdasarkan data P3KE
  4. Berasal dari panti sosial atau panti asuhan
  5. Calon mahasiswa dengan penghasilan gabungan orang tua/wali:
    -Maksimal Rp4 juta per bulan, atau
    -Maksimal Rp750 ribu per anggota keluarga
  6. Wajib melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang disahkan kelurahan/desa
  7. Dokumen dan data akan diverifikasi oleh pihak kampus sebelum diajukan ke Kemdiktisaintek


Besaran bantuan KIP Kuliah 2025

Besaran bantuan KIP Kuliah tidak hanya untuk biaya pendidikan per semester, tapi juga mencakup biaya hidup yang disesuaikan dengan wilayah tempat tinggal mereka dekat kampus.

Biaya pendidikan (per semester)

Biaya di atas tidak termasuk untuk jas almamater, praktikum, KKN, PKL, magang, wisuda, dan asrama.

Biaya hidup bulanan

Besaran biaya hidup bulanan untuk penerima KIP Kuliah bisa berbeda-beda, menyesuaikan wilayah kampus (klaster biaya hidup):

Demikian penjelasan mengenai apakah KIP bisa digunakan untuk kuliah di PTS atau tidak.

(avd/fef)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK