Apa Beda Peringatan Hari Anak Nasional dan Hari Anak Sedunia?
Hari Anak merupakan momentum untuk mengingatkan masyarakat akan pentingnya pemenuhan hak-hak anak. Ada dua peringatan terkait ini, yaitu peringatan Hari Anak Nasional dan Hari Anak Sedunia.
Lantas, apa beda Hari Anak Nasional dan Hari Anak Sedunia? Keduanya sama-sama bertujuan untuk mengangkat isu kesejahteraan dan perlindungan anak, tetapi memiliki sejarah, konteks, dan penetapan tanggal yang berbeda.
Di Indonesia, Hari Anak Nasional diperingati setiap 23 Juli. Sementara itu, Hari Anak Sedunia dirayakan secara global setiap tanggal 20 November.
Perbedaan ini tidak hanya terkait dengan tanggal pelaksanaan, tetapi juga berakar pada kebijakan nasional dan keputusan internasional yang melatarbelakanginya.
Hari Anak Nasional lahir dari inisiatif pemerintah Indonesia, sedangkan Hari Anak Sedunia ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Meskipun demikian, keduanya memiliki semangat yang sama, yaitu menciptakan dunia yang lebih baik bagi anak-anak.
Berikut ini penjelasan secara rinci apa beda Hari Anak Nasional dan Hari Anak Sedunia berdasarkan sejarah, tujuan, serta bentuk peringatannya.
1. Asal usul sejarah
Hari Anak Nasional berakar dari gagasan Kongres Wanita Indonesia pada era 1950-an. Awalnya dikenal sebagai Pekan Kanak-Kanak yang digelar setiap minggu kedua Juli, peringatan ini sempat mengalami beberapa kali perubahan.
Setelah melalui berbagai dinamika, Presiden Soeharto menetapkan 23 Juli sebagai Hari Anak Nasional melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres RI) Nomor 44 Tahun 1984.
Sementara itu, Hari Anak Sedunia pertama kali ditetapkan pada tahun 1954 dengan nama Universal Children's Day. Tanggal 20 November dipilih karena pada hari itu PBB mengadopsi Deklarasi Hak Anak (1959) dan Konvensi Hak Anak (1989).
Sejak tahun 1990, peringatan ini menjadi simbol komitmen dunia terhadap hak dan perlindungan anak.
2. Penetapan dan dasar hukum
Hari Anak Nasional di Indonesia secara resmi diatur dalam Keppres No. 44 Tahun 1984, dan didukung oleh Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 28B ayat 2 UUD 1945. Tanggal 23 Juli dipilih karena bertepatan dengan disahkannya UU tentang Kesejahteraan Anak pada tahun 1979.
Berbeda dengan itu, Hari Anak Sedunia tidak bersifat mengikat secara hukum bagi tiap negara, tetapi didukung secara moral oleh negara-negara anggota PBB sebagai bentuk penghormatan terhadap hak-hak anak yang diatur dalam konvensi internasional.
3. Ruang lingkup peringatan
Hari Anak Nasional menitikberatkan pada kepedulian seluruh bangsa Indonesia terhadap perlindungan anak dalam konteks lokal. Fokus utamanya adalah mendorong keluarga sebagai institusi utama dalam pembinaan dan perlindungan anak.
Sebaliknya, Hari Anak Sedunia bersifat global, dengan isu-isu yang diangkat mencakup pendidikan, kesehatan, penghapusan kekerasan, dan kesetaraan hak anak di berbagai belahan dunia. Isu yang dibahas lebih luas karena mencerminkan tantangan lintas negara.
4. Lembaga penyelenggara
Di Indonesia, Hari Anak Nasional diselenggarakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA). Sementara Hari Anak Sedunia digagas oleh PBB melalui lembaga seperti UNICEF, yang menjadi pelaksana utama dalam kampanye global mengenai hak-hak anak.
5. Kegiatan peringatan
Hari Anak Nasional biasanya dirayakan dengan kegiatan edukatif, lomba kreativitas anak, pameran, hingga forum anak nasional. Fokusnya adalah partisipasi anak-anak dalam menyuarakan aspirasi mereka di tingkat nasional.
Hari Anak Sedunia dirayakan melalui kampanye global, peluncuran laporan tahunan UNICEF, dan diskusi internasional mengenai perlindungan anak. Banyak negara menyesuaikan bentuk kegiatan dengan kondisi sosial-budaya masing-masing.
Demikian penjelasan apa beda Hari Anak Nasional dan Hari Anak Sedunia. Semoga bermanfaat
(gas/juh)