Mudah, Begini Cara Upgrade BPJS Kesehatan kelas 1 ke VIP

CNN Indonesia
Kamis, 31 Jul 2025 06:00 WIB
Ilustrasi. Peserta BPJS Kesehatan kelas 1 bisa naik ke ruang rawat VIP asalkan sanggup memenuhi beberapa ketentuan. (iStock/Chan2545)
Jakarta, CNN Indonesia --

Bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), mengetahui cara upgrade BPJS Kesehatan kelas 1 ke VIP menjadi informasi penting agar bisa memperoleh layanan kesehatan dengan fasilitas yang lebih nyaman dan eksklusif.

BPJS Kesehatan memberikan pilihan kepada peserta kelas 1 yang ingin naik ke ruang rawat VIP asalkan sanggup memenuhi beberapa ketentuan, termasuk membayar selisih biaya.

Skema kenaikan kelas ini diperbolehkan dengan syarat peserta menanggung sendiri biaya tambahan. Besarnya selisih tarif dihitung berdasarkan tarif Indonesia-Case Base Groups (INA-CBG) Kelas 1, dengan batas maksimal 75 persen dari tarif tersebut.

Meski ada biaya tambahan, banyak peserta memilih upgrade ke kelas VIP demi kenyamanan rawat inap yang lebih maksimal.

Kamar rawat VIP biasanya lebih luas, fasilitas lebih lengkap, hingga privasi pasien yang lebih terjaga. Ini jadi pertimbangan banyak peserta JKN, terutama yang punya kebutuhan perawatan khusus.

Cara upgrade BPJS Kesehatan kelas 1 ke VIP

Berikut panduan lengkap upgrade BPJS Kesehatan kelas 1 ke VIP yang bisa Anda lakukan melalui tiga cara resmi.

1. Lewat Aplikasi Mobile JKN

Kini, peserta tidak perlu repot ke kantor BPJS. Semuanya bisa dilakukan dari ponsel. Berikut langkah-langkahnya.

2. Hubungi Care Center 165

Peserta juga bisa melakukan perubahan kelas dengan menghubungi Care Center BPJS Kesehatan. Caranya cukup sederhana.


3. Datang ke Kantor BPJS Kesehatan

Jika ingin memastikan dokumen diperiksa langsung, kunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat. Berikut syarat dan langkahnya.

Melalui jalur ini, peserta bisa mendapat penjelasan detail sekaligus memastikan seluruh dokumen lengkap agar proses berjalan lancar.


Yang diperhatikan sebelum upgrade ke VIP BPJS Kesehatan

Meski prosedurnya mudah, ada beberapa hal yang wajib diperhatikan agar proses tidak terkendala, di antaranya sebagai berikut.

1. Minimal terdaftar 12 bulan

Peserta hanya dapat menaikkan kelas perawatan setelah terdaftar di kelas sebelumnya sekurang-kurangnya 12 bulan berturut-turut.

2. Bebas tunggakan iuran

Pastikan tidak ada tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Jika masih ada, segera lunasi sebelum mengajukan upgrade.

3. Siap biaya tambahan

Selisih biaya untuk naik ke VIP menjadi tanggungan pribadi. Pastikan Anda memahami perhitungan tarif dan sudah menyiapkan dana tambahan sesuai aturan BPJS dan rumah sakit.

Dengan mengikuti syarat dan panduan di atas, Anda tidak perlu bingung lagi jika ingin meningkatkan kualitas layanan kesehatan untuk diri sendiri atau keluarga.

Jadi, kalau Anda sedang mempertimbangkan cara upgrade BPJS Kesehatan kelas 1 ke VIP, segera siapkan dokumen, pastikan semua kewajiban terpenuhi, dan pilih langkah paling praktis agar layanan kesehatan yang didapat semakin maksimal.

(asp/fef)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK