Jelang Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT) Kemerdekaan RI, masyarakat dianjurkan untuk mengibarkan bendera Merah Putih. Ada ketentuan ukuran bendera Merah Putih yang penting untuk diketahui.
Aturan mengenai ukuran dan penggunaan bendera Merah Putih sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masyarakat Indonesia biasanya diimbau untuk mengibarkan bendera Merah Putih sejak tanggal 1 hingga 31 Agustus dalam rangka perayaan HUT Republik Indonesia.
Ketentuan mengenai ukuran bendera Merah Putih ini bertujuan untuk memberikan standardisasi sekaligus menjaga kehormatan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Terdapat ketentuan-ketentuan ukuran bendera Merah Putih yang telah diatur dalam undang-undang dan harus dipatuhi oleh seluruh rakyat Indonesia.
Dalam undang-undang tersebut, ukuran bendera Merah Putih yang akan dikibarkan haruslah memenuhi persyaratan seperti yang telah tertulis dalam Pasal 4 ayat (1), yang berbunyi, bendera Merah Putih haruslah memiliki bentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar dua per tiga dari panjang bendera.
Bendera Merah Putih harus terbuat dari kain dengan warna yang tidak luntur dengan warna merah berada di bagian atas dan putih di bagian bawah putih dengan ukuran yang sama besar.
Ketentuan ukuran bendera Merah Putih ini juga disesuaikan dengan penggunaan tempat bendera tersebut dikibarkan. Berikut ukuran bendera Merah Putih berdasarkan tempat bendera tersebut dikibarkan, sesuai dengan UU No. 24 Tahun 2009 Pasal 4 ayat (3).
Selain memuat aturan, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 juga berisi tentang larangan dalam penggunaan bendera. Larangan ini dijelaskan dalam Pasal 24 yang terdiri atas 5 butir, sebagai berikut:
Itulah ketentuan ukuran bendera Merah Putih yang harus dipatuhi oleh seluruh rakyat Indonesia sebelum melakukan pemasangan pada bendera Merah Putih.
(ahd/fef)