Aturan Pasang Bendera Merah-Putih untuk Peringatan HUT Ke-80 RI

CNN Indonesia
Kamis, 31 Jul 2025 14:10 WIB
Pengibaran bendera tidak bisa dilakukan sembarangan. Berikut aturan pasang Bendera Merah-Putih untuk perayaan HUT ke-80 kemerdekaan RI.
Ilustrasi. Pengibaran bendera tidak bisa dilakukan sembarangan. Berikut aturan pasang Bendera Merah-Putih untuk perayaan HUT ke-80 kemerdekaan RI. (iStockphoto)
Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia --

Menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI), suasana dan semangat perayaan mulai terasa di berbagai penjuru Tanah Air.

Salah satu bentuk partisipasi yang paling sederhana tapi bermakna adalah mengibarkan bendera Merah-Putih. Pengibaran harus mengikuti aturan pasang Bendera Merah-Putih yang telah ditetapkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Pemerintah melalui Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B- 20/M/S/TU.00.03/07/2025 telah mengimbau seluruh warga untuk mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2025 sebagai bentuk partisipasi dalam menyemarakkan peringatan
HUT Ke-80 Kemerdekaan Rl.


Aturan pasang bendera Merah-Putih HUT RI

Pengibaran bendera untuk peringatan HUT RI tidak bisa dilakukan sembarangan. Terdapat sejumlah ketentuan resmi yang perlu dipahami oleh masyarakat agar pemasangan bendera sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Berikut panduan resmi mengenai aturan pasang Bendera Merah-Putih jelang HUT RI yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

1. Waktu pengibaran bendera Merah Putih

Bendera Merah Putih idealnya dikibarkan sejak matahari terbit hingga terbenam. Namun, pada kondisi tertentu seperti upacara malam hari, pengibaran diperbolehkan di luar waktu tersebut.


2. Kewajiban WNI saat HUT RI

Seluruh warga negara yang memiliki bangunan, baik rumah tinggal, perkantoran, sekolah, fasilitas pemerintah/swasta, hingga kendaraan pribadi atau umum, wajib mengibarkan bendera setiap tanggal 17 Agustus. Kewajiban ini juga berlaku bagi kantor perwakilan Indonesia di luar negeri.


3. Peran pemerintah daerah dalam perayaan HUT RI

Untuk menjamin partisipasi masyarakat luas, terutama dari kalangan kurang mampu, pemerintah daerah bertanggung jawab menyediakan Bendera Merah Putih agar tidak ada warga yang tertinggal dalam merayakan hari kemerdekaan.


4. Standar ukuran dan bentuk Bendera Merah Putih

  • Bentuk: Persegi panjang
  • Rasio: Lebar 2, panjang 3 (2:3)
  • Susunan warna:
    -Merah di bagian atas
    -Putih di bagian bawah
  • Ukuran yang lazim digunakan:
    -120 cm x 80 cm (untuk penggunaan sehari-hari)
    -200 cm x 300 cm (digunakan di lapangan atau gedung bertiang tinggi)
    -100 cm x 150 cm (digunakan di ruang kelas, kantor, kendaraan)
  • Bahan bendera sebaiknya tidak mudah luntur, dan saat dikibarkan harus dipasang dengan hormat serta tidak boleh menyentuh tanah.


5. Pengibaran pada Hari Besar Nasional

Selain pada tanggal 17 Agustus, pengibaran Bendera Merah Putih juga diwajibkan pada hari-hari besar nasional lainnya dan acara resmi kenegaraan.


Cara pemasangan Bendera Merah Putih yang benar

Selain memerhatikan ukuran dan waktu pengibaran, cara pemasangan Bendera Merah Putih juga perlu dipahami dengan baik.

Hal ini penting agar bendera tidak hanya terpasang secara estetis, tetapi sesuai dengan tata cara yang benar dan tidak sampai menyentuh tanah, sebagai bentuk penghormatan terhadap simbol negara.

Mengacu pada Pasal 13 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, berikut ketentuan dalam pemasangan Bendera Merah Putih:

  1. Bendera Negara dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran Bendera Negara.
  2. Bendera Negara yang dipasang pada tali diikatkan pada sisi dalam kibaran Bendera Negara.
  3. Bendera Negara yang dipasang pada dinding, dipasang membujur rata.

Itulah penjelasan mengenai aturan pasang Bendera Merah-Putih jelang HUT RI. Dengan memasang Bendera Merah Putih sesuai aturan, kita turut menjaga wibawa simbol negara dan menunjukkan rasa hormat.

(avd/fef)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER