Menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI), suasana dan semangat perayaan mulai terasa di berbagai penjuru Tanah Air.
Salah satu bentuk partisipasi yang paling sederhana tapi bermakna adalah mengibarkan bendera Merah-Putih. Pengibaran harus mengikuti aturan pasang Bendera Merah-Putih yang telah ditetapkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah melalui Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B- 20/M/S/TU.00.03/07/2025 telah mengimbau seluruh warga untuk mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2025 sebagai bentuk partisipasi dalam menyemarakkan peringatan
HUT Ke-80 Kemerdekaan Rl.
Pengibaran bendera untuk peringatan HUT RI tidak bisa dilakukan sembarangan. Terdapat sejumlah ketentuan resmi yang perlu dipahami oleh masyarakat agar pemasangan bendera sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Berikut panduan resmi mengenai aturan pasang Bendera Merah-Putih jelang HUT RI yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Bendera Merah Putih idealnya dikibarkan sejak matahari terbit hingga terbenam. Namun, pada kondisi tertentu seperti upacara malam hari, pengibaran diperbolehkan di luar waktu tersebut.
Seluruh warga negara yang memiliki bangunan, baik rumah tinggal, perkantoran, sekolah, fasilitas pemerintah/swasta, hingga kendaraan pribadi atau umum, wajib mengibarkan bendera setiap tanggal 17 Agustus. Kewajiban ini juga berlaku bagi kantor perwakilan Indonesia di luar negeri.
Untuk menjamin partisipasi masyarakat luas, terutama dari kalangan kurang mampu, pemerintah daerah bertanggung jawab menyediakan Bendera Merah Putih agar tidak ada warga yang tertinggal dalam merayakan hari kemerdekaan.
Selain pada tanggal 17 Agustus, pengibaran Bendera Merah Putih juga diwajibkan pada hari-hari besar nasional lainnya dan acara resmi kenegaraan.
Selain memerhatikan ukuran dan waktu pengibaran, cara pemasangan Bendera Merah Putih juga perlu dipahami dengan baik.
Hal ini penting agar bendera tidak hanya terpasang secara estetis, tetapi sesuai dengan tata cara yang benar dan tidak sampai menyentuh tanah, sebagai bentuk penghormatan terhadap simbol negara.
Mengacu pada Pasal 13 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, berikut ketentuan dalam pemasangan Bendera Merah Putih:
Itulah penjelasan mengenai aturan pasang Bendera Merah-Putih jelang HUT RI. Dengan memasang Bendera Merah Putih sesuai aturan, kita turut menjaga wibawa simbol negara dan menunjukkan rasa hormat.
(avd/fef)