Sampai Kapan Bendera Merah Putih Dikibarkan untuk Peringatan HUT RI?

CNN Indonesia
Minggu, 03 Agu 2025 08:20 WIB
Masyarakat diimbau mengibarkan Bendera Merah Putih dalam rangka memperingati HUT RI mulai 1 Agustus. Lantas, sampai kapan bendera dikibarkan?
Masyarakat diimbau mengibarkan Bendera Merah Putih dalam rangka memperingati HUT RI mulai 1 Agustus. Lantas, sampai kapan bendera dikibarkan? (CNN Indonesia/Safir Makki)
Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia --

Setiap Agustus, masyarakat Indonesia mengibarkan Bendera Merah Putih dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI).

Akan tetapi, sampai kapan Bendera Merah Putih dikibarkan? Berikut ketentuannya yang perlu diketahui masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Mengibarkan Bendera Merah Putih merupakan salah satu bentuk penghormatan terhadap negara serta perjuangan para pahlawan dalam meraih kemerdekaan.

Meskipun Agustus menjadi bulan utama untuk pengibaran bendera, Bendera Merah Putih juga wajib dikibarkan pada hari-hari besar nasional lainnya, seperti Hari Pahlawan (10 November), Hari Kesaktian Pancasila (1 Oktober), atau acara resmi kenegaraan.


Sampai kapan Bendera Merah Putih dikibarkan?

Lantas, sampai kapan Bendera Merah Putih dikibarkan dalam konteks perayaan HUT RI? Pemerintah telah mengeluarkan imbauan dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara mengenai pedoman peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2025.

Dalam surat edaran tersebut, pemasangan Bendera Merah putih selama sebulan penuh.

"Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 s.d 31 Agustus 2025," demikian bunyi imbauan tersebut.

Imbauan ini ditujukan kepada seluruh warga negara, instansi pemerintah, swasta, lembaga pendidikan, serta perwakilan Indonesia di luar negeri.

Periode tersebut bertujuan untuk menciptakan suasana nasional yang khidmat dan semarak dalam menyambut Hari Kemerdekaan Indonesia yang jatuh pada 17 Agustus.


Aturan teknis pengibaran Bendera Merah Putih

Pengibaran Bendera Merah Putih harus mengikuti tata cara sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

  1. Dikibarkan dari matahari terbit hingga terbenam.
  2. Tiang bendera harus seimbang dengan ukuran bendera.
  3. Bendera tidak boleh robek, lusuh, atau kusam.
  4. Bendera tidak boleh menyentuh tanah saat dipasang atau diturunkan.
  5. Dalam keadaan khusus seperti upacara malam hari, bendera boleh dikibarkan di luar jam tersebut, dengan pencahayaan yang memadai.


Standar ukuran dan bentuk Bendera Merah Putih

Berikut adalah standar ukuran dan bentuk Bendera Merah Putih yang bisa disesuaikan masyarakat untuk dikibarkan.

  • Bentuk: Persegi panjang
  • Rasio: Lebar 2, panjang 3 (2:3)
  • Susunan warna:
    -Merah di bagian atas
    -Putih di bagian bawah
  • Ukuran yang lazim digunakan:
    -120 cm x 80 cm (untuk penggunaan sehari-hari)
    -200 cm x 300 cm (digunakan di lapangan atau gedung bertiang tinggi)
    -100 cm x 150 cm (digunakan di ruang kelas, kantor, kendaraan)

Demikian jawaban sampai kapan Bendera Merah Putih dikibarkan saat perayaan HUT RI. Bendera dipasang selama sebulan penuh, mulai 1 hingga 31 Agustus.

(avd/fef)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER