Setiap Agustus, masyarakat Indonesia mengibarkan Bendera Merah Putih dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI).
Akan tetapi, sampai kapan Bendera Merah Putih dikibarkan? Berikut ketentuannya yang perlu diketahui masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengibarkan Bendera Merah Putih merupakan salah satu bentuk penghormatan terhadap negara serta perjuangan para pahlawan dalam meraih kemerdekaan.
Meskipun Agustus menjadi bulan utama untuk pengibaran bendera, Bendera Merah Putih juga wajib dikibarkan pada hari-hari besar nasional lainnya, seperti Hari Pahlawan (10 November), Hari Kesaktian Pancasila (1 Oktober), atau acara resmi kenegaraan.
Lantas, sampai kapan Bendera Merah Putih dikibarkan dalam konteks perayaan HUT RI? Pemerintah telah mengeluarkan imbauan dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara mengenai pedoman peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2025.
Dalam surat edaran tersebut, pemasangan Bendera Merah putih selama sebulan penuh.
"Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 s.d 31 Agustus 2025," demikian bunyi imbauan tersebut.
Imbauan ini ditujukan kepada seluruh warga negara, instansi pemerintah, swasta, lembaga pendidikan, serta perwakilan Indonesia di luar negeri.
Periode tersebut bertujuan untuk menciptakan suasana nasional yang khidmat dan semarak dalam menyambut Hari Kemerdekaan Indonesia yang jatuh pada 17 Agustus.
Pengibaran Bendera Merah Putih harus mengikuti tata cara sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Berikut adalah standar ukuran dan bentuk Bendera Merah Putih yang bisa disesuaikan masyarakat untuk dikibarkan.
Demikian jawaban sampai kapan Bendera Merah Putih dikibarkan saat perayaan HUT RI. Bendera dipasang selama sebulan penuh, mulai 1 hingga 31 Agustus.
(avd/fef)