Memasang bendera Merah Putih menjadi salah satu bentuk partisipasi yang bisa dilakukan masyarakat dalam menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI).
Meski begitu, bendera yang digunakan tidak bisa sembarangan. Ada aturan resmi ukuran bendera Merah Putih sesuai dengan peletakannya, seperti di dalam ruangan hingga kendaraan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan resmi ukuran bendera merah putih ini telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Dalam aturan tersebut dijelaskan dengan lengkap mengenai standar ukuran bendera Merah Putih dan aturan penggunaannya.
Dalam undang-undang tersebut, ukuran bendera Merah Putih yang akan dikibarkan haruslah memenuhi persyaratan seperti yang telah tertulis dalam Pasal 4 ayat (1), yang berbunyi, bendera Merah Putih haruslah memiliki bentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar dua per tiga dari panjang bendera.
Bendera Merah Putih harus terbuat dari kain dengan warna yang tidak luntur dengan warna merah berada di bagian atas dan putih di bagian bawah putih dengan ukuran yang sama besar.
Ketentuan ukuran bendera Merah Putih ini juga disesuaikan dengan penggunaan tempat bendera tersebut dikibarkan. Berikut ukuran bendera Merah Putih berdasarkan tempat bendera tersebut dikibarkan, sesuai dengan UU No. 24 Tahun 2009 Pasal 4 ayat (3).
Mengacu aturan tersebut, maka ukuran bendera Merah Putih yang lazim digunakan untuk penggunaan sehari-hari seperti di lapangan adalah yang berukuran 120 cm x 180 cm atau 200 cm x 300 cm.
Sementara ukuran 100 cm x 150 cm dapat digunakan di dalam ruangan seperti ruang kelas hingga kantor.
Bagi masyarakat yang akan mengibarkan bendera merah putih jelang HUT ke-80 RI, berikut ini cara pemasangannya merujuk Pasal 13 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.
Selain itu, saat dikibarkan bendera harus dipasang dengan hormat serta tidak boleh menyentuh tanah.
Setelah mengetahui standar ukuran resmi bendera merah putih dan cara pasangnya, berikut peraturan lainnya mengenai pemasangan bendera merah putih yang perlu diketahui masyarakat.
Bendera merah putih idealnya dikibarkan sejak matahari terbit hingga terbenam. Namun, pada kondisi tertentu seperti upacara malam hari, pengibaran diperbolehkan di luar waktu tersebut.
Seluruh warga negara yang memiliki bangunan, baik rumah tinggal, perkantoran, sekolah, fasilitas pemerintah/swasta, hingga kendaraan pribadi atau umum, wajib mengibarkan bendera setiap tanggal 17 Agustus. Kewajiban ini juga berlaku bagi kantor perwakilan Indonesia di luar negeri.
Untuk menjamin partisipasi masyarakat luas, terutama dari kalangan kurang mampu, pemerintah daerah bertanggung jawab menyediakan bendera merah putih agar tidak ada warga yang tertinggal dalam merayakan hari kemerdekaan.
Selain pada 17 Agustus, pengibaran bendera merah putih juga diwajibkan pada hari-hari besar nasional lainnya dan acara resmi kenegaraan.
Itulah penjelasan mengenai aturan resmi ukuran bendera Merah Putih sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
(avd/fef)