Perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia tiba tak lama lagi. Untuk menyambut perayaan ini, masyarakat diminta untuk mengibarkan bendera Merah Putih.
Akan tetapi, masyarakat harus mengerti aturan dalam memperlakukan bendera negara. Terdapat lima larangan terhadap bendera Merah Putih yang wajib dipatuhi oleh seluruh masyarakat Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lima larangan yang tidak boleh dilanggar oleh masyarakat pada bendera Merah Putih tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Bendera Merah Putih adalah salah satu dari empat simbol negara Republik Indonesia yang harus dijunjung tinggi keberadaannya.
Selain bendera Merah Putih, Bahasa Indonesia, Garuda Pancasila, dan lagu Indonesia Raya juga merupakan simbol negara yang keberadaannya diatur dan dilindungi oleh undang-undang.
Sebagai salah satu simbol negara, bendera Merah Putih harus dihormati dan juga dijaga keberadaannya. Masyarakat Indonesia tidak bisa serta-merta melakukan tindakan-tindakan yang dapat merusak bendera Merah Putih.
Berdasarkan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, terdapat setidaknya lima larangan yang tidak boleh dilakukan oleh siapa saja kepada bendera Merah Putih.
Sanksi tegas berupa penjara atau denda akan diberikan kepada masyarakat yang dengan sengaja melakukan salah satu dari lima larangan yang dilakukan kepada bendera Merah Putih ini.
Berikut lima larangan pada bendera Merah Putih mengacu Pasal 24 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.
Masih dalam UU tersebut, berdasarkan Pasal 66 dan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 terdapat sanksi bagi yang dengan sengaja melakukan perusakan atau pelanggaran pada bendera Merah Putih.
Sanksi tersebut berupa ancaman pidana penjara atau denda mencapai ratusan juta rupiah.
"Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)," bunyi Pasal 66.
Kemudian, bagi siapa saja yang sengaja melakukan pelanggaran kepada bendera Merah Putih seperti menjadikannya sebagai media iklan komersial, mengibarkan bendera rusak, mencorat-coret, membakar, atau melakukan tindakan lain yang dapat merendahkan kehormatan bendera Merah Putih, maka akan dikenai sanksi pidana berupa penjara hingga denda paling banyak Rp100 juta.
"Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)," bunyi Pasal 67.
Sanksi berupa pidana dan denda ini dibuat agar seluruh warga negara Indonesia menghormati bendera Merah Putih sebagai simbol negara Republik Indonesia. Selain itu, diharapkan piula dapat menimbulkan perasaan cinta dan setia terhadap bangsa dan negara Indonesia.
Itulah lima larangan pada bendera Merah Putih berdasarkan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 yang harus dipatuhi oleh seluruh masyarakat Indonesia.
(ahd/fef)