Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan setelah Resign
Pekerja yang termasuk peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) setelah mengundurkan diri alias resign dari pekerjaannya.
Cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan setelah resign terbilang mudah, asalkan sesuai dengan persyaratan dan mengikuti aturan yang ditetapkan.
JHT atau Jaminan Hari Tua adalah salah satu manfaat yang dapat dinikmati oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan. JHT bertujuan memberikan manfaat berupa uang tunai kepada peserta ketika memasuki masa pensiun.
Merujuk peraturan terbaru yang termaktub dalam Pasal 8 Permenaker No 4 Tahun 2022, pencairan tersebut baru bisa dilakukan usai melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak diterbitkan keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja.
Cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan
Cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan setelah resign bisa dilakukan dalam dua metode, yaitu secara online di laman Lapak Asik atau offlline yakni dengan mengunjungi langsung kantor BPJS terdekat.
Mengutip laman BPJS Ketenagakerjaan, berikut langkah-langkah untuk klaim JHT Ketenagakerjaan.
Klaim saldo JHT secara online
Berikut cara klaim saldo JHT secara online:
- Klik laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id atau unduh aplikasinya di Play Store
- Mengisi data diri seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
- Mengunggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan berformat JPG, PNG, PDF, dan sebagainya dengan maksimal ukuran file 6 MB
- Saat mendapatkan konfirmasi data pengajuan, klik "Simpan"
- Setelah itu, peserta akan mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan lewat email
- Peserta akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call
- Setelah rangkaian proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dikirimkan dalam lampiran formulir
Bagi peserta yang hendak mengetahui status klaim bisa mengakses laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking, lalu masukkan nomor KPJ dan klik informasi status klaim.
Klaim saldo JHT secara offline
Cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan setelah resign secara offline alias datang ke kantor cabang adalah sebagai berikut:
- Pastikan untuk membawa dokumen asli dan mengisi data formulir pengajuan JHT
- Mengambil nomor antrean
- Mendatangi petugas jika dipanggil untuk dilayani terkait pencairan JHT
- Mendapatkan tanda terima pengajuan klaim JHT
- Menunggu saldo JHT masuk ke rekening peserta
- Mengisi e-survei yang dikirimkan lewat email
Lihat Juga : |
Kriteria dan syarat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan
Berikut adalah kriteria dan syarat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan. Jika peserta termasuk dalam salah satu kriteria berikut, maka bisa mengajukan pencairan.
Kriteria mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan
- Usia pensiun 56 tahun
- Usia pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
- Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
- Mengundurkan diri
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
- Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
- Cacat total tetap
- Meninggal dunia
- Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%
- Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%
- Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) PMI
Syarat mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- E-KTP
- Kartu Keluarga (KK)
- Buku tabungan
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
- NPWP (jika saldo JHT lebih dari Rp50 juta)
Demikian cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan setelah resign, yakni secara online melalui laman Lapak Asik atau secara offline dengan mengunjungi langsung kantor BPJS terdekat. Semoga bermanfaat.
(hdr/juh)