Bukan Libur Nasional, Ada Apa di Tanggal 18 Agustus 2025?

CNN Indonesia
Selasa, 12 Agu 2025 07:15 WIB
Ilustrasi. Masyarakat Indonesia akan mendapat tambahan satu hari libur sehari setelah perayaan HUT RI. Lantas, ada apa di tanggal 18 Agustus 2025? (iStockphoto)
Jakarta, CNN Indonesia --

Masyarakat Indonesia akan mendapat tambahan satu hari libur sehari setelah perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) pada 17 Agustus.

Lantas, ada apa di tanggal 18 Agustus 2025? Libur ini merupakan libur nasional atau cuti bersama? Berikut informasinya.


18 Agustus 2025 cuti bersama HUT RI

Pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama dalam rangka HUT ke-80 Kemerdekaan Indonesia.

Penetapan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, Nomor 3 Tahun 2025.

SKB tersebut merupakan perubahan atas SKB sebelumnya, yakni Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

SKB ini merupakan panduan resmi yang berlaku untuk seluruh masyarakat Indonesia terkait hari libur nasional dan cuti bersama di tahun 2025.

Dengan adanya libur tambahan tersebut, masyarakat Indonesia diharapkan dapat menikmati momen libur dalam rangka HUT ke-80 RI jadi lebih panjang.


Daftar libur Hari Kemerdekaan ke-80 RI

Libur nasional HUT RI tahun ini jatuh pada Minggu, 17 Agustus 2025. Libur tersebut bertepatan dengan libur akhir pekan dan berdekatan dengan cuti bersama pada Senin, 18 Agustus 2025.

Pada periode Hari Kemerdekaan tahun ini, masyarakat berkesempatan menikmati long weekend atau libur panjang selama 3 hari berturut-turut. Berikut rinciannya:


Sisa tanggal merah tahun 2025

Merujuk SKB 3 Menteri tersebut, berikut ini sisa tanggal merah tahun 2025 setelah 18 Agustus yang bisa dijadikan acuan masyarakat.

Itulah penjelasan mengenai ada apa di tanggal 18 Agustus 2025 yang ditetapkan pemerintah sebagai cuti bersama tambahan dalam rangka peringatan HUT ke-80 RI.

(avd/fef)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK