Berbagai Tambahan Penghasilan PNS di Luar Gaji Pokok, Apa Saja?

CNN Indonesia
Rabu, 20 Agu 2025 07:15 WIB
Tambahan penghasilan PNS di luar gaji pokok ini mencakup tunjangan keluarga, jabatan, kinerja, hingga tunjangan khusus sesuai karakteristik pekerjaan.
Ilustrasi. Tambahan penghasilan PNS di luar gaji pokok ini mencakup tunjangan keluarga, jabatan, kinerja, hingga tunjangan khusus sesuai karakteristik pekerjaan. (iStockphoto)
Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia --

Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia tidak hanya mendapatkan gaji pokok bulanan. Ada berbagai tambahan penghasilan yang diberikan sebagai bentuk penghargaan, kompensasi, dan dukungan kesejahteraan.

Tambahan penghasilan PNS di luar gaji pokok ini mencakup tunjangan keluarga, jabatan, kinerja, hingga tunjangan khusus sesuai karakteristik pekerjaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Masing-masing tunjangan memiliki aturan, besaran, dan syarat yang berbeda, tergantung golongan, jabatan, instansi, serta regulasi yang berlaku.

Jenis tambahan gaji PNS

Berikut beberapa tambahan penghasilan PNS di luar gaji pokok yang didapatkannya.

1. Tunjangan keluarga

Tunjangan ini diberikan untuk membantu PNS dalam memenuhi kebutuhan rumah tangga. Ada dua jenis, yaitu:

  • Tunjangan istri/suami sebesar 10% dari gaji pokok.
  • Tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok per anak, berlaku untuk maksimal tiga anak yang berusia di bawah 18 tahun dan belum menikah.

Ada ketentuan khusus jika suami dan istri sama-sama berstatus PNS. Dalam hal ini, tunjangan keluarga hanya diberikan kepada pihak yang memiliki gaji pokok lebih tinggi untuk menghindari dobel penerimaan.


2. Tunjangan jabatan

Hanya diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan struktural atau eselon. Besarannya diatur melalui Peraturan Presiden dan nilainya berbeda sesuai tingkatan eselon. Tunjangan ini menjadi bentuk kompensasi atas tanggung jawab manajerial yang diemban.


3. Tunjangan kinerja/Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)

Tunjangan kinerja (tukin) berlaku di lingkungan kementerian dan lembaga, sedangkan TPP diberikan di pemerintah daerah. Besarannya tidak seragam, tergantung evaluasi jabatan, beban kerja, dan kemampuan anggaran instansi.

Aturan pemberian di tingkat pusat diatur melalui Peraturan Presiden, sedangkan di daerah diatur melalui Peraturan Daerah. Tukin dan TPP menjadi salah satu komponen terbesar dalam total penghasilan PNS.


4. Tunjangan beras

Bentuknya bisa berupa natura (beras langsung) atau uang pengganti. Besarannya mengikuti indeks 10 kg beras per bulan per orang, dihitung untuk PNS yang bersangkutan, pasangan, dan anak yang menjadi tanggungan sesuai aturan.


5. Tunjangan makan

Besaran tunjangan makan dibedakan berdasarkan golongan:

  • Golongan I & II: sekitar Rp35.000 per hari
  • Golongan III: sekitar Rp37.000 per hari
  • Golongan IV: sekitar Rp41.000 per hari

Tunjangan makan hanya diberikan pada hari kerja dan tidak berlaku saat cuti atau dinas luar tanpa perjalanan dinas.


6. Uang lembur

Jika PNS bekerja melebihi jam kerja normal minimal dua jam berturut-turut dan memiliki surat perintah lembur, mereka berhak mendapat uang lembur. Tarifnya disesuaikan dengan golongan:

  • Golongan I: Rp18.000 per jam
  • Golongan II: Rp24.000 per jam
  • Golongan III dan IV biasanya memiliki tarif lebih tinggi sesuai ketentuan.


7. Uang makan lembur

Berbeda dengan tunjangan makan harian, uang makan lembur diberikan khusus untuk mereka yang menjalankan tugas di luar jam kerja normal. Besaran juga berbeda per golongan, misalnya Rp 35.000 per hari untuk golongan I dan II.

8. Tunjangan khusus

Beberapa instansi memiliki tunjangan khusus yang sifatnya spesifik. Contohnya tunjangan fungsional pemeriksa, insentif cukai, atau uang kumandah di sektor tertentu. Ada pula tunjangan risiko seperti bahaya radiasi atau tunjangan keamanan di bidang persandian.


9. Tunjangan lain-lain

Selain yang sudah disebutkan, masih ada tunjangan lain sesuai peraturan perundang-undangan. Misalnya tunjangan risiko bahaya keselamatan atau tunjangan untuk tugas dengan tingkat kesulitan khusus.

Meski demikian, tidak semua PNS menerima seluruh jenis tunjangan ini. Beberapa tunjangan pun hanya berlaku dalam kondisi tertentu, seperti tugas di wilayah perbatasan atau pekerjaan dengan risiko tinggi.

Selain itu, besaran dan kriteria penerimaan juga bergantung pada aturan internal instansi masing-masing.

Selain tunjangan, PNS juga mendapat fasilitas lain seperti hak cuti, jaminan kesehatan, dan jaminan pensiun. Kombinasi antara gaji pokok, tunjangan, dan fasilitas inilah yang membentuk total remunerasi seorang PNS.

Dengan memahami struktur tambahan penghasilan ini, masyarakat dapat melihat gambaran yang lebih utuh tentang bagaimana negara memberikan kompensasi kepada aparatur sipilnya.

Bagi calon PNS, informasi ini bisa menjadi bahan pertimbangan dalam mengelola keuangan dan merencanakan masa depan. 

(asp/fef)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER