Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia tidak hanya mendapatkan gaji pokok bulanan. Ada berbagai tambahan penghasilan yang diberikan sebagai bentuk penghargaan, kompensasi, dan dukungan kesejahteraan.
Tambahan penghasilan PNS di luar gaji pokok ini mencakup tunjangan keluarga, jabatan, kinerja, hingga tunjangan khusus sesuai karakteristik pekerjaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masing-masing tunjangan memiliki aturan, besaran, dan syarat yang berbeda, tergantung golongan, jabatan, instansi, serta regulasi yang berlaku.
Berikut beberapa tambahan penghasilan PNS di luar gaji pokok yang didapatkannya.
Tunjangan ini diberikan untuk membantu PNS dalam memenuhi kebutuhan rumah tangga. Ada dua jenis, yaitu:
Ada ketentuan khusus jika suami dan istri sama-sama berstatus PNS. Dalam hal ini, tunjangan keluarga hanya diberikan kepada pihak yang memiliki gaji pokok lebih tinggi untuk menghindari dobel penerimaan.
Hanya diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan struktural atau eselon. Besarannya diatur melalui Peraturan Presiden dan nilainya berbeda sesuai tingkatan eselon. Tunjangan ini menjadi bentuk kompensasi atas tanggung jawab manajerial yang diemban.
Tunjangan kinerja (tukin) berlaku di lingkungan kementerian dan lembaga, sedangkan TPP diberikan di pemerintah daerah. Besarannya tidak seragam, tergantung evaluasi jabatan, beban kerja, dan kemampuan anggaran instansi.
Aturan pemberian di tingkat pusat diatur melalui Peraturan Presiden, sedangkan di daerah diatur melalui Peraturan Daerah. Tukin dan TPP menjadi salah satu komponen terbesar dalam total penghasilan PNS.
Bentuknya bisa berupa natura (beras langsung) atau uang pengganti. Besarannya mengikuti indeks 10 kg beras per bulan per orang, dihitung untuk PNS yang bersangkutan, pasangan, dan anak yang menjadi tanggungan sesuai aturan.
Besaran tunjangan makan dibedakan berdasarkan golongan:
Tunjangan makan hanya diberikan pada hari kerja dan tidak berlaku saat cuti atau dinas luar tanpa perjalanan dinas.
Jika PNS bekerja melebihi jam kerja normal minimal dua jam berturut-turut dan memiliki surat perintah lembur, mereka berhak mendapat uang lembur. Tarifnya disesuaikan dengan golongan:
Berbeda dengan tunjangan makan harian, uang makan lembur diberikan khusus untuk mereka yang menjalankan tugas di luar jam kerja normal. Besaran juga berbeda per golongan, misalnya Rp 35.000 per hari untuk golongan I dan II.
Beberapa instansi memiliki tunjangan khusus yang sifatnya spesifik. Contohnya tunjangan fungsional pemeriksa, insentif cukai, atau uang kumandah di sektor tertentu. Ada pula tunjangan risiko seperti bahaya radiasi atau tunjangan keamanan di bidang persandian.
Selain yang sudah disebutkan, masih ada tunjangan lain sesuai peraturan perundang-undangan. Misalnya tunjangan risiko bahaya keselamatan atau tunjangan untuk tugas dengan tingkat kesulitan khusus.
Meski demikian, tidak semua PNS menerima seluruh jenis tunjangan ini. Beberapa tunjangan pun hanya berlaku dalam kondisi tertentu, seperti tugas di wilayah perbatasan atau pekerjaan dengan risiko tinggi.
Selain itu, besaran dan kriteria penerimaan juga bergantung pada aturan internal instansi masing-masing.
Selain tunjangan, PNS juga mendapat fasilitas lain seperti hak cuti, jaminan kesehatan, dan jaminan pensiun. Kombinasi antara gaji pokok, tunjangan, dan fasilitas inilah yang membentuk total remunerasi seorang PNS.
Dengan memahami struktur tambahan penghasilan ini, masyarakat dapat melihat gambaran yang lebih utuh tentang bagaimana negara memberikan kompensasi kepada aparatur sipilnya.
Bagi calon PNS, informasi ini bisa menjadi bahan pertimbangan dalam mengelola keuangan dan merencanakan masa depan.
(asp/fef)