Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus adalah program bantuan pendidikan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk meringankan biaya pendidikan siswa tidak mampu di Jakarta. Lantas, berapa kali KJP Plus cair?
Program KJP Plus diperuntukkan bagi siswa usia 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu yang terdaftar di satuan pendidikan wilayah DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain meringankan biaya pendidikan, KJP Plus juga bertujuan untuk meningkatkan akses pendidikan bagi seluruh anak di Jakarta dan mencegah terjadinya putus sekolah.
Penerima KJP Plus mendapatkan dana bantuan yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan pendidikan seperti biaya operasional sekolah, membeli perlengkapan sekolah seperti buku, alat tulis, seragam, dll.), serta kebutuhan penunjang pendidikan lainnya.
Banyak peserta didik yang masih belum mengetahui berapa kali KJP Plus cair. Simak penjelasannya berikut ini.
Melansir laman resmi KJP Jakarta, KJP Plus cair setiap bulan dan setiap semester. Pencairan bulanan biasanya ditransfer ke rekening siswa setiap bulan, sedangkan pencairan berkala (semesteran) ditransfer ke kartu KJP Plus untuk kemudian bisa dicairkan melalui ATM.
Untuk pencairan bulanan dana KJP Plus ditransfer ke rekening siswa setiap awal bulan antara tanggal 5 hingga 10. Siswa dapat mengecek saldo rekening mereka melalui ATM atau aplikasi JakOne Mobile.
Selain itu, dana KJP Plus juga dicairkan secara berkala setiap semester. Pencairan ditransfer ke kartu KJP Plus yang bisa digunakan untuk bertransaksi di berbagai merchant atau dicairkan melalui ATM.
Siswa baru akan menerima dana KJP Plus setelah proses pembukaan rekening, cetak buku tabungan dan ATM, serta pemindahbukuan dana selesai.
Saat ini pendaftaran KJP Plus 2025 Tahap 2 telah berlangsung sampai tanggal 7 Agustus. Setelah itu, dilanjutkan dengan verifikasi sebelum penetapan penerima KJP Plus 2025 Tahap 2 pada 11-16 Agustus 2025.
Jadi, berapa kali KJP Plus cair yaitu setiap bulan dan setiap semester. Semoga bermanfaat.
(pua/fef)