Doa iftitah merupakan doa yang dibaca dalam sholat setelah takbiratul ihram sebelum surat Al Fatihah. Lantas, membaca doa iftitah saat sholat itu wajib atau tidak?
Doa iftitah adalah doa yang berisi pujian kepada Allah Swt dan pengakuan atas kebesarannya, yang berfungsi sebagai pembuka sholat agar ibadah menjadi lebih khusyuk dan penuh ketundukan.
Lihat Juga : |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak sedikit umat Islam yang masih mempertanyakan tentang membaca doa iftitah ketika sholat itu apakah wajib atau tidak. Lalu, bagaimana jika kita meninggalkan doa ini dalam sholat? Simak penjelasannya berikut ini.
Membaca doa iftitah saat sholat itu wajib atau tidak? Mengutip buku "Sholat Empat Madzhab" karya Ahmad Shams Madyan, hukum membaca doa iftitah adalah sunnah bukan wajib. Artinya sholat tetap sah jika tidak membaca doa ini.
Namun para ulama memiliki perbedaan pandangan mengenai hal tersebut. Berikut penjelasannya.
Menurut madzhab Maliki, membaca doa iftitah hukumnya makruh atau tidak memiliki kedudukan sunnah yang kuat.
Kebanyakan ulama Maliki bahkan tidak mengajarkan doa iftitah dalam tata cara sholat. Madzhab Maliki lebih menekankan pada rukun-rukun sholat yang wajib.
Menurut madzhab Syafii, Hanafi, dan Hambali membaca doa iftitah dalam sholat dihukumi sunnah baik bagi imam, makmum, maupun orang yang sholat sendirian.
Membacanya adalah bagian dari adab dalam sholat untuk mendekatkan diri kepada Allah. Meski begitu, doa iftitah bukanlah bagian dari rukun sholat sehingga apabila ditinggalkan tidak mengurangi keabsahan sholat seorang Muslim.
Terdapat beberapa versi doa iftitah yang diajarkan Rasulullah Saw. Salah satu di antaranya yang bersumber dari Abu Hurairah ra dalam riwayat Bukhari dan Muslim sebagai berikut:
: اللَّهُمَّ بَاعِدْ بَيْنِي وَبَيْنَ خَطَايَايَ كَمَا بَاعَدْتَ بَيْنَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ اللَّهُمَّ نَقِّنِي مِنْ خَطَايَايَ كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ الْأَبْيَضُ مِنْ الدَّنَسِ اللَّهُمَّ اغْسِلْنِي مِنْ خَطَايَايَ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ
Allahumma baaid baynii wa bayna khotoyaaya kamaa baa'adta baynal masyriqi wal maghrib. Allahumma naqqinii min khotoyaaya kamaa yunaqqots tsaubul abyadhu minad danas. Allahummagh-silnii min khotoyaaya bil maa-iwats tsalji wal barod.
Artinya: "Ya Allah, jauhkan lah antara aku dan kesalahan-kesalahanku, sebagaimana Engkau menjauhkan antara timur dan barat. Ya Allah, bersihkan lah aku dari kesalahan-kesalahanku sebagaimana baju putih dibersihkan dari kotoran. Ya Allah, cucilah aku dari kesalahan-kesalahanku dengan air, salju dan embun." (HR. Bukhari 2412 & Muslim 1382).
Selain itu, terdapat bacaan doa iftitah lainnya. Imam Hanafiyah berpendapat bahwa bacaan doa iftitah adalah sebagai berikut:
سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ وَتَبَارَكَ اسْمُكَ وَتَعَالَى جَدُّكَ وَلَا إلَهَ غَيْرُكَ
Subhaanaka allahumma wa bihamdika wa tabaarakasmuka wa ta'aala jadduka walaa ilaaha ghairuka.
Artinya: "Maha suci Engkau Ya Allah dan dengan pujianMu, Maha Suci namaMu dan Maha Tinggi keagunganmu. Tidak ada tuhan Selain Engkau."
Imam Syafi'iyah mengatakan bacaan doa iftitah sebagai berikut:
إِنِّى وَجَّهْتُ وَجْهِىَ لِلَّذِى فَطَرَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ حَنِيفًا وَمَا أَنَا مِنَ الْمُشْرِكِينَ إِنَّ صَلاَتِى وَنُسُكِى وَمَحْيَاىَ وَمَمَاتِى لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ لاَ شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ
Innii wajjahtu wajhiya lilladzii fathoros samaawaati wal ardlo haniifaaw wamaa ana minal musyrikiin. Inna sholaatii wa nusukii wamahyaaya wa mamaati lillaahi robbil 'aalamiin. Laa syariikalahu wabidzaalika wa ana awwalul muslimiin.
Artinya: "Sesungguhnya aku hadapkan wajahku kepada Allah yang telah menciptakan langit dan bumi dalam keadaan tunduk dan aku bukanlah dari golongan orang-orang musyrik. Sesungguhnya sholatku, sembelihanku, hidupku dan matiku hanya untuk Allah Tuhan semesta alam. Tidak ada sekutu bagi-Nya. Dan dengan yang demikian itulah aku diperintahkan. Dan aku adalah orang yang pertama berserah diri."
Sementara itu, Hambaliyah berpendapat bahwa bacaan doa iftitah sebagaimana disebutkan oleh Hanafiyah. Namun, diperbolehkan menggunakan bacaan dari Syafi'iyah.
Lihat Juga : |
Demikian jawaban dari pertanyaan apakah membaca doa iftitah saat sholat itu wajib atau tidak adalah tidak. Kebanyakan ulama menyatakan bahwa hukum membaca doa iftitah adalah sunnah. Semoga bermanfaat.
(pua/juh)