Cara Cek Iuran BPJS Kesehatan 2025 dan Besarannya

CNN Indonesia
Rabu, 27 Agu 2025 09:45 WIB
Berikut cara cek iuran BPJS Kesehatan 2025 untuk mengetahui besaran dan status pembayarannya. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah bakal menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan secara bertahap mulai 2026. Kebijakan ini tercantum dalam Buku II Nota Keuangan yang menjadi bagian dari Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.

Namun soal iuran terbaru BPJS Kesehatan belum disampaikan oleh pemerintah. Besaran iuran yang berlaku saat ini masih mengacu pada regulasi sebelumnya. Berikut cara cek iuran BPJS Kesehatan 2025.

Bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), penting untuk mengetahui status pembayaran iuran agar tidak menunggak.

Apabila iuran BPJS Kesehatan menunggak, peserta tidak bisa menggunakan fasilitas keanggotaan untuk mendapatkan layanan kesehatan di faskes yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.


Cara cek iuran BPJS Kesehatan 2025

Saat ini, BPJS Kesehatan sudah menyediakan layanan digital yang bisa diakses langsung lewat aplikasi resmi mereka untuk mengecek iuran.

Berikut cara cek iuran BPJS Kesehatan 2025 melalui aplikasi Mobile JKN dengan mudah.

  1. Unduh aplikasi Mobile JKN melalui Google Play Store (Android) atau App Store (iOS).
  2. Login ke akun Anda, lalu pada halaman utama pilih menu "Lainnya".
  3. Setelah itu, klik menu "Info Iuran".
  4. Sistem akan menampilkan rincian iuran, baik yang sudah dibayarkan maupun yang masih menunggak.

Dengan cara ini, peserta bisa memastikan iurannya selalu aktif sehingga akses layanan kesehatan tetap terjamin.

Selain lewat aplikasi, informasi iuran juga bisa diperoleh melalui kanal resmi lain, seperti BPJS Care Center 165, CHIKA (Chat Assistant JKN) via WhatsApp, hingga layanan langsung di kantor cabang BPJS Kesehatan.


Besaran iuran BPJS Kesehatan 2025

Besaran iuran BPJS Kesehatan saat ini masih mengacu pada regulasi sebelumnya. Berikut rincian mengenai iuran BPJS Kesehatan Agustus 2025 untuk semua kategori kelas berdasarkan regulasi yang berlaku.

1. Peserta Mandiri (PBPU)

Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) adalah individu yang bekerja secara mandiri, misalnya wiraswasta, pekerja lepas, atau profesi lainnya. Golongan ini bisa memilih kelas perawatan sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan. Rincian iurannya adalah:

Kelas I: Rp150.000 per orang per bulan
Kelas II: Rp100.000 per orang per bulan
Kelas III: Rp42.000 per orang per bulan (peserta membayar Rp35.000, sisanya Rp7.000 disubsidi pemerintah)

2. Pekerja Penerima Upah (PPU)

Kategori PPU mencakup pegawai pemerintah maupun swasta, seperti PNS, anggota TNI/Polri, karyawan BUMN/BUMD, hingga pekerja di perusahaan swasta. Skema pembayaran iurannya adalah:

Total iuran sebesar 5% dari gaji bulanan dengan pembagian:

Perhitungan iuran ini berlaku dengan batas maksimal gaji Rp12 juta per bulan.

Untuk anggota keluarga tambahan (anak keempat dan seterusnya, serta ayah, ibu, atau mertua), iuran ditetapkan 1% dari gaji per orang per bulan dan dibayar langsung oleh peserta PPU.

3. Penerima Bantuan Iuran (PBI)

PBI diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu yang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial pemerintah. Besaran iurannya adalah Rp42.000 per orang per bulan, namun seluruh biaya ini ditanggung penuh oleh pemerintah melalui APBN atau APBD.

Peserta PBI tetap memperoleh manfaat layanan kesehatan yang sama dengan peserta lainnya, dengan hak atas perawatan di kelas III.

Itulah cara cek iuran BPJS Kesehatan 2025 dan besarannya.

(avd/fef)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK