Setiap pegawai negeri sipil (PNS) yang memasuki masa purnabakti atau pensiun tetap mendapatkan penghasilan bulanan dari pemerintah sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka.
Besaran gaji pensiunan PNS bergantung pada masa kerja serta pangkat terakhir sebelum pensiun. Segini gaji yang didapat pensiunan PNS golongan I, II, III, IV.
Pembayaran mengenai gaji pensiunan PNS diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Per Januari 2024, pemerintah telah menetapkan kenaikan gaji pensiunan sebesar 12 persen melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Namun, hingga kini belum ada ketentuan baru terkait besaran gaji pensiunan di 2025. Artinya, gaji pensiunan PNS 2025 masih merujuk pada aturan yang berlaku di tahun sebelumnya.
Merujuk pada aturan sebelumnya yang berlaku sejak 2024, berikut daftar gaji pensiunan PNS golongan i, ii, iii, iv yang bisa dijadikan acuan:
Demikian rincian mengenai gaji pensiunan PNS golongan I, II, III, IV yang berlaku di 2025.
(avd/fef)