BPJS Kesehatan menanggung sejumlah operasi yang bersifat pengobatan bagi peserta yang memerlukan tindakan tersebut. Lalu, apakah operasi usus buntu bisa pakai BPJS Kesehatan?
Secara umum, BPJS Kesehatan menanggung jenis operasi yang bersifat pengobatan medis. Jika operasi berupa tindakan nonmedis seperti kecantikan, maka tidak masuk dalam cakupan BPJS Kesehatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apakah operasi usus buntu bisa pakai BPJS Kesehatan? Jawabannya adalah iya, operasi usus buntu merupakan salah satu operasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Namun, agar biayanya bisa ditanggung negara, peserta harus memenuhi persyaratan terlebih dahulu.
Persyaratan tersebut adalah:
Selain itu, peserta juga harus membawa beberapa dokumen penting, seperti:
Dikutip dari laman Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kepulauan Riau, usus buntu (apendisitis) terjadi ketika apendiks mengalami peradangan akibat sumbatan.
Umumnya disebabkan oleh tinja yang mengeras, infeksi saluran pencernaan, pembengkakan jaringan limfoid, benda asing atau parasit, serta trauma di area perut.
Penyumbatan ini membuat bakteri berkembang biak sehingga memicu peradangan, pembengkakan, bahkan dapat menyebabkan usus buntu pecah jika tidak segera ditangani.
Prosedur operasi usus buntu (apendektomi) dimulai dengan pemeriksaan medis, termasuk tes darah, urine, dan pencitraan, kemudian pasien diberikan anestesi umum agar tidak merasakan nyeri selama tindakan.
Operasi dapat dilakukan secara terbuka dengan membuat sayatan sekitar 5-10 cm di perut kanan bawah atau secara laparoskopi melalui beberapa sayatan kecil yang digunakan untuk memasukkan kamera dan alat bedah.
Setelah usus buntu diangkat, luka akan ditutup dengan jahitan atau perekat kulit, lalu pasien menjalani perawatan inap selama 1-3 hari dengan masa pemulihan sekitar 1-4 minggu, tergantung kondisi dan metode operasi yang digunakan.
Karena prosedurnya sulit, operasi ini biasanya menghabiskan biaya sekitar Rp8 juta hingga Rp45 juta, tergantung rumah sakit dan metode operasinya. Jika menggunakan BPJS Kesehatan, biayanya biasanya ditanggung penuh oleh negara.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 28 Tahun 2014, ada 19 jenis operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan, yaitu:
Demikian penjelasan apakah operasi usus buntu bisa pakai BPJS Kesehatan? Operasi usus buntu merupakan salah satu operasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Semoga bermanfaat.
(sac/juh)