Ini Syarat dan Cara Ajukan KPR yang Perlu Diperhatikan
Hunian atau rumah merupakan salah satu kebutuhan pokok manusia. Namun karena harganya yang tinggi, tidak semua orang bisa membeli rumah secara tunai.
Sebagai salah satu solusi, Anda bisa mengajukan Kredit Pemilikan Rumah atau KPR. Pastikan Anda sudah mengetahui syarat dan cara ajukan KPR jika hendak membeli rumah dengan metode ini.
Terdapat dua jenis KPR yang bisa dimiliki oleh masyarakat berdasarkan golongan tertentu, yakni KPR subsidi dan non-subsidi. Dengan metode KPR, hal ini memungkinkan semua individu dan badan usaha bisa memiliki rumah.
KPR subsidi adalah program pemerintah yang menyediakan kredit rumah dengan uang muka atau suku bunga yang ringan. Sementara KPR non-subsidi adalah program kredit rumah tanpa adanya subsidi dari pemerintah.
Syarat dan cara ajukan KPR
Dirangkum dari berbagai sumber, berikut syarat dan cara ajukan KPR subsidi dan non-subsidi yang perlu diperhatikan dan dapat menjadi panduan.
Syarat KPR subsidi
Berikut persyaratan umum pengajuan KPR subsidi.
- Warga Negara Indonesia (WNI) dan bertempat tinggal di Indonesia
- Berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah
- Masa kerja atau usaha paling sedikit 1 tahun
- Belum memiliki rumah
- Belum menerima subsidi kepemilikan rumah sebelumnya
- Memenuhi batas penghasilan maksimal sesuai ketentuan. Setiap wilayah memiliki batas penghasilan berbeda-beda
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Memiliki Pajak Penghasilan (PPH)
- Usia karyawan saat KPR lunas maksimal 60 tahun
- Usia tenaga profesional saat kredit lunas maksimal 65 tahun
Syarat KPR penghasilan tetap non-subsidi
Berikut persyaratan umum pengajuan KPR non-subsidi bagi karyawan berpenghasilan tetap.
- Fotokopi KTP pemohon
- Fotokopi KTP suami atau istri
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi surat nikah atau cerai
- Fotokopi NNPWP pribadi
- Slip gaji atau penghasilan minimal 1 tahun terakhir
- Fotokopi rekening koran pemohon
- Surat rekomendasi dari perusahaan
- Akta pisah harta dari notaris
Syarat KPR penghasilan tidak tetap non-subsidi
Berikut ini persyaratan pengajuan KPR non-subsidi bagi pemohon dengan penghasilan tidak tetap.
- Fotokopi KTP pemohon
- Fotokopi KTP suami istri
- Fotokopi KK
- Fotokopi surat nikah atau cerai
- Fotokopi NPWP pribadi
- Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Fotokopi akta pendirian perusahaan
- Fotokopi tabungan dalam 6 bulan terakhir
- Surat pernyataan asli kredit kepemilikan properti
Cara pengajuan KPR
Setelah persyaratan pengajuan KPR baik subsidi maupun non-subsidi berhasil dipenuhi, maka pemohon sudah dapat mengajukan KPR. Berikut ii cara pengajuan KPR yang harus dilakukan.
1. Memilih rumah
Cara pengajuan KPR yang pertama adalah dengan terlebih dahulu memilih rumah yang diinginkan.
Pilih pengembang yang sudah terpercaya dan memiliki track record baik. Pastikan juga jika rumah tersebut bisa dibeli dengan sistem KPR.
2. Mengecek sistem pembiayaan rumah
Jika rumah sudah didapat, berikutnya adalah menanyakan bagaimana format pembiayaan rumah tersebut, seperti harga rumah, sistem cicilan, uang muka (DP), dan biaya-biaya lainnya.
3. Membayar booking fee
Lakukan pembayaran booking fee sebelum mengajukan KPR. Booking fee menjadi bukti pemesanan rumah. Tanyakan kepada developer aturan mengenai booking fee ini, karena tiap developer memiliki aturannya sendiri.
4. Pengajuan KPR
Pengajuan KPR sudah bisa dilakukan. Anda bisa mengajukannya sendiri atau biasanya juga akan dibantu oleh developer perumahan tersebut. Pastikan syarat pengajuan KPR telah dilengkapi, agar bisa segera dilakukan pemrosesan.
5. Menunggu SPK
Kemudian pihak bank akan melakukan evaluasi terhadap dokumen-dokumen persyaratan yang sudah diserahkan.
Jika pengajuan KPR disetujui, maka pihak bank akan memberikan Surat Persetujuan Kredit (SPK). SPK ini berisikan rincian jumlah pinjaman, suku bunga, dan tenor.
6. Penandatanganan akta kredit
Pihak bank akan menjadwalkan waktu untuk proses penandatanganan akta kredit antara pihak pemohon dengan pihak bank.
Setelah akta kredit KPR ditandatangani, maka kedua belah pihak wajib untuk mematuhi ketentuan KPR yang telah disepakati bersama.
Itulah syarat dan cara pengajuan KPR yang dapat dijadikan panduan. Semoga bermanfaat.
(ahd/juh)