Cara Mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian, Syarat, & Biayanya

CNN Indonesia
Rabu, 03 Sep 2025 08:30 WIB
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kerap dibutuhkan dalam berbagai keperluan administrasi. Begini cara mengurus SKCK, syarat, dan biayanya.
Ilustrasi. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kerap dibutuhkan dalam berbagai keperluan administrasi. Begini cara mengurus SKCK, syarat, dan biayanya. (CNN Indonesia/Fersita Felicia)
Jakarta, CNN Indonesia --

Cara mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) perlu diketahui oleh masyarakat sebab dokumen resmi dari kepolisian ini kerap dibutuhkan dalam berbagai keperluan administrasi.

SKCK umumnya diperlukan sebagai persyaratan dokumen melamar pekerjaan, mendaftar sekolah, mengurus izin usaha, hingga keperluan perjalanan ke luar negeri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

SKCK adalah surat resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berisi catatan kriminalitas atau kejahatan seseorang.

Berkas ini penting sebagai bukti resmi terkait catatan kepolisian, apakah pernah atau tidak terlibat tindak kriminal.

Dokumen untuk membuat SKCK

SKCK sebelumnya dikenal sebagai SKKB. SKCK kini diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam berdasarkan penelitian biodata serta catatan kepolisian pemohon. SKCK memuat keterangan ada/tidaknya catatan kejahatan seseorang.

Dokumen ini berlaku enam bulan sejak tanggal terbit dan dapat diperpanjang bila diperlukan. SKCK dapat dibuat di kantor kepolisian yang sesuai domisili pada KTP secara rutin.

Melansir dari laman resmi Polri, berikut daftar dokumen yang perlu kamu siapkan:

  • Surat pengantar dari kelurahan sesuai domisili
  • Fotokopi KTP/SIM (sesuai domisili)
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi Akta Kelahiran/Ijazah
  • Pas foto berwarna 4×6 latar merah 6 lembar.

Jika kebutuhannya adalah perpanjangan, maka foto yang perlu dibawa biasanya 3 lembar, dan Anda perlu membawa SKCK lama asli/legalisir (maksimal kedaluwarsa kurang dari 1 tahun).

Cara mengurus SKCK

Jika Anda belum pernah punya SKCK atau baru pertama kali mau mengurus, ada beberapa langkah yang harus diikuti.

Prosesnya cukup sederhana, asalkan semua dokumen sudah disiapkan dari rumah. Dengan begitu, saat sampai di kantor polisi Anda cukup mengikuti alurnya tanpa hambatan.

Berikut cara mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK):

  1. Datang ke kantor yang tepat (Polsek/Polres sesuai domisili dan jenis keperluan)
  2. Ambil nomor antrean (jika ada sistem antrean) dan siapkan seluruh berkas di satu map
  3. Isi formulir riwayat hidup dengan jelas, rapi, dan sesuai identitas
  4. Serahkan berkas (formulir + fotokopi KTP/SIM, KK, akta/ijazah, pas foto, dan surat pengantar kelurahan)
  5. Pengambilan sidik jari oleh petugas (tahap penting untuk pencocokan data)
  6. Verifikasi dan validasi data oleh petugas Intelkam
  7. Bayar biaya resmi di loket (lihat bagian biaya di bawah)
  8. Tunggu penerbitan SKCK. Dalam banyak kasus selesai di hari yang sama, tergantung antrean dan kebutuhan pengecekan tambahan

Apabila Anda sudah pernah membuat SKCK, tetapi masa berlakunya sudah lewat, SKCK bisa diperpanjang dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Bawa SKCK lama (asli/legalisir) dengan masa kedaluwarsa tidak lebih dari 1 tahun.
  2. Siapkan berkas: fotokopi KTP/SIM, KK, akta/ijazah, dan pas foto 4×6 berwarna 3 lembar.
  3. Datangi kantor yang sesuai domisili (umumnya Polres/Polsek, menyesuaikan keperluan).
  4. Isi formulir perpanjangan yang disediakan.
  5. Serahkan berkas, lakukan verifikasi, dan bila diminta lakukan pengambilan sidik jari ulang.
  6. Bayar biaya resmi di loket dan ambil SKCK setelah selesai diproses.

Pembuatan atau perpanjangan SKCK dikenakan biaya resmi Rp30.000 sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pembayaran dilakukan di loket yang ditunjuk lalu Anda akan menerima bukti resmi.

Ketentuan tersebut merujuk pada peraturan perundang-undangan terkait PNBP, termasuk Peraturan Pemerintah yang mengatur jenis dan tarif PNBP di lingkungan Polri.

Saat ini Polri telah menyediakan pendaftaran SKCK online untuk memudahkan tahap awal. Anda dapat mengunggah dokumen dan mengisi form dari rumah. Akan tetapi, verifikasi di kantor polisi tetap diwajibkan untuk pengecekan fisik berkas dan sidik jari.

Itulah panduan mengenai cara mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Semoga bermanfaat.

(han/juh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER