Cara mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) perlu diketahui oleh masyarakat sebab dokumen resmi dari kepolisian ini kerap dibutuhkan dalam berbagai keperluan administrasi.
SKCK umumnya diperlukan sebagai persyaratan dokumen melamar pekerjaan, mendaftar sekolah, mengurus izin usaha, hingga keperluan perjalanan ke luar negeri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SKCK adalah surat resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berisi catatan kriminalitas atau kejahatan seseorang.
Berkas ini penting sebagai bukti resmi terkait catatan kepolisian, apakah pernah atau tidak terlibat tindak kriminal.
SKCK sebelumnya dikenal sebagai SKKB. SKCK kini diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam berdasarkan penelitian biodata serta catatan kepolisian pemohon. SKCK memuat keterangan ada/tidaknya catatan kejahatan seseorang.
Dokumen ini berlaku enam bulan sejak tanggal terbit dan dapat diperpanjang bila diperlukan. SKCK dapat dibuat di kantor kepolisian yang sesuai domisili pada KTP secara rutin.
Melansir dari laman resmi Polri, berikut daftar dokumen yang perlu kamu siapkan:
Jika kebutuhannya adalah perpanjangan, maka foto yang perlu dibawa biasanya 3 lembar, dan Anda perlu membawa SKCK lama asli/legalisir (maksimal kedaluwarsa kurang dari 1 tahun).
Jika Anda belum pernah punya SKCK atau baru pertama kali mau mengurus, ada beberapa langkah yang harus diikuti.
Prosesnya cukup sederhana, asalkan semua dokumen sudah disiapkan dari rumah. Dengan begitu, saat sampai di kantor polisi Anda cukup mengikuti alurnya tanpa hambatan.
Berikut cara mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK):
Apabila Anda sudah pernah membuat SKCK, tetapi masa berlakunya sudah lewat, SKCK bisa diperpanjang dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
Lihat Juga : |
Pembuatan atau perpanjangan SKCK dikenakan biaya resmi Rp30.000 sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pembayaran dilakukan di loket yang ditunjuk lalu Anda akan menerima bukti resmi.
Ketentuan tersebut merujuk pada peraturan perundang-undangan terkait PNBP, termasuk Peraturan Pemerintah yang mengatur jenis dan tarif PNBP di lingkungan Polri.
Saat ini Polri telah menyediakan pendaftaran SKCK online untuk memudahkan tahap awal. Anda dapat mengunggah dokumen dan mengisi form dari rumah. Akan tetapi, verifikasi di kantor polisi tetap diwajibkan untuk pengecekan fisik berkas dan sidik jari.
Itulah panduan mengenai cara mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Semoga bermanfaat.
(han/juh)