KJP Plus Tahap II Bulan September 2025 Kapan Cair?
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan dan Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan resmi mengumumkan pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2025.
Lantas, KJP Plus Tahap II bulan September 2025 kapan cair? KJP Plus Tahap II Tahun 2025 untuk bulan Juli mulai dilakukan secara bertahap pada bulan September.
Lihat Juga : |
KJP Plus merupakan bantuan dana pendidikan yang diberikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada siswa yang tinggal di Jakarta dengan kondisi ekonomi yang kurang memadai.
KJP Plus berlaku bagi siswa SD, SMP, SMA/SMK. Dana yang diterima siswa dapat digunakan untuk membeli keperluan sekolah, seperti tas, sepatu, buku, alat tulis, dan lainnya.
Jadwal pencairan KJP Plus Tahap II September 2025
KJP Plus tahap II bulan September 2025 kapan cair? Dikutip dari unggahan di akun Instagram P4OP Dinas Pendidikan Jakarta @upt.p4op, pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2025 untuk dana bulan Juli 2025 dilaksanakan secara bertahap mulai 10 September 2025.
Pencairan dana bagi penerima baru KJP Plus Tahap II Tahun 2025 dilakukan setelah proses administratif terselesaikan, yakni:
- Pembukaan rekening oleh Bank Jakarta
- Pencetakan buku tabungan dan ATM pada penerima
- Pemindahbukuan dana ke rekening penerima oleh Bank Jakarta
Pada pencairan tahap ini, jumlah total penerima tercatat sebanyak 707.513 siswa dari berbagai jenjang pendidikan. Berikut jumlah Penerima per jenjang:
- SD/SDLB/MI: 338.771 orang
- SMP/SMPLB/MTs: 192.020 orang
- SMA/SMALB/MA: 61.139 orang
- SMK: 112.891 orang
- PKBM: 2.692 orang
Besaran dana KJP Plus Tahap II 2025
Berikut rincian dana KJP Plus Tahap II 2025 untuk jenjang SD, SMP, SMA, SMK, dan PKBM.
Dana personal per bulan
- SD/SDLB/MI: Rp250.000
- SMP/SMPLB/MTs: Rp300.000
- SMA/SMALB/MA: Rp420.000
- SMK: Rp450.000
- PKBM: Rp300.000
Tambahan SPP untuk swasta per bulan
- SD/SDLB/MI: Rp130.000
- SMP/SMPLB/MTs: Rp170.000
- SMA/SMALB/MA: Rp290.000
- SMK: Rp240.000
- PKBM: -
Dana personal maksimal yang dapat digunakan secara tunai adalah sebesar Rp100.000 per bulan.
Sisa dana lainnya hanya dapat digunakan secara non-tunai untuk memenuhi kebutuhan pendidikan peserta didik, seperti perlengkapan sekolah, seragam, transportasi, dan keperluan pendukung lainnya.
Untuk informasi mekanisme pencairan, penjadwalan, serta penanganan data peserta KJP Plus Tahap II Tahun 2025 dapat dipantau melalui akun resmi Instagram @disdikdki dan @upt.p4op, serta laman edu.jakarta.go.id/kjp.
Demikian penjelasan mengenai KJP Plus tahap II bulan September 2025 kapan cair? Pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2025 untuk dana bulan Juli 2025 dilaksanakan secara bertahap mulai 10 September 2025.
(juh)