Cara Membuat SKCK Baru, Syarat Berkas, dan Biayanya 2025
Cara membuat SKCK baru, syarat, dan biayanya penting diketahui masyarakat yang membutuhkan surat ini. Dokumen resmi dari kepolisian ini sering menjadi persyaratan dalam berbagai urusan administrasi.
Mulai dari melamar pekerjaan, mendaftar sekolah, mengurus izin usaha, hingga perjalanan ke luar negeri.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan surat resmi yang diterbitkan Polri yang berisi catatan ada atau tidaknya riwayat kriminal seseorang.
Dokumen ini berlaku selama enam bulan sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang apabila diperlukan.
Syarat membuat SKCK baru
Melansir laman resmi Polri, berikut berkas yang perlu dipersiapkan untuk membuat SKCK baru:
- Surat pengantar dari kelurahan sesuai domisili.
- Fotokopi KTP/SIM.
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Fotokopi Akta Kelahiran/Ijazah.
- Pas foto berwarna ukuran 4×6 latar merah sebanyak 6 lembar.
- Bagi pemohon perpanjangan, cukup membawa pas foto 3 lembar dan SKCK lama (asli/legalisir) yang masa kadaluarsanya tidak lebih dari satu tahun.
Cara membuat SKCK baru
Jika Anda baru pertama kali mengurus SKCK, berikut cara membuat SKCK baru, syarat, dan biayanya yang bisa dijadikan panduan.
- Datang ke kantor kepolisian sesuai domisili (Polsek/Polres).
- Ambil nomor antrean dan siapkan berkas dokumen persyaratan di satu map.
- Isi formulir riwayat hidup dengan lengkap dan benar.
- Serahkan berkas beserta dokumen pendukung.
- Lakukan pengambilan sidik jari oleh petugas.
- Data diverifikasi oleh petugas Intelkam.
- Bayar biaya resmi di loket.
- Tunggu penerbitan SKCK, biasanya selesai di hari yang sama.
Cara membuat SKCK online
Polri juga menyediakan layanan pendaftaran SKCK online melalui skck.polri.go.id. Pemohon dapat mengunggah dokumen dan mengisi formulir dari rumah. Namun, verifikasi fisik dokumen dan rumus sidik jari tetap dilakukan di kantor polisi.
Tahapan pembuatan SKCK online:
- Akses website resmi SKCK, isi formulir data diri, pendidikan, pekerjaan, dan tujuan pembuatan SKCK.
- Upload dokumen yang diminta serta foto terbaru.
- Kirim data dan simpan kode registrasi.
- Bawa kode registrasi serta dokumen asli ke Polsek/Polres untuk verifikasi, sidik jari, dan pencetakan SKCK.
- Saat pengambilan SKCK asli, petugas akan mencatat rumus sidik jari Anda. Rumus ini merupakan pola unik hasil penggolongan sidik jari setiap orang yang digunakan polisi untuk database identitas.
Sidik jari tidak akan sama antara satu orang dengan lainnya sehingga menjadi alat identifikasi yang sangat akurat.
Lihat Juga : |
Biaya membuat atau memperpanjang SKCK
Pembuatan atau perpanjangan SKCK dikenakan biaya resmi Rp30.000 sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pembayaran dilakukan di loket yang ditunjuk lalu Anda akan menerima bukti resmi.
Ketentuan tersebut merujuk pada peraturan perundang-undangan terkait PNBP, termasuk Peraturan Pemerintah yang mengatur jenis dan tarif PNBP di lingkungan Polri.
Dengan mengetahui cara membuat SKCK baru, syarat, dan biayanya akan mempermudah proses pengurusan dokumen ini.
Jangan lupa menyiapkan berkas lengkap dan memahami prosedur, baik secara langsung maupun online.
(avd/fef)