Banyak peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang masih bertanya-tanya, apakah operasi hernia ditanggung BPJS Kesehatan?
Pertanyaan ini wajar muncul karena biaya operasi sering kali cukup besar dan bisa membebani pasien bila harus ditanggung secara mandiri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melalui program BPJS Kesehatan, pemerintah memberikan perlindungan kesehatan menyeluruh bagi masyarakat, termasuk dalam hal tindakan medis.
Namun, tidak semua jenis tindakan dapat ditanggung oleh BPJS. Oleh karena itu, penting bagi peserta untuk memahami dengan jelas apakah operasi hernia ditanggung BPJS dan bagaimana prosedurnya.
Dengan pemahaman yang benar, pasien tidak akan bingung ketika membutuhkan penanganan medis yang melibatkan tindakan operasi.
Hernia adalah kondisi ketika organ dalam tubuh, biasanya usus atau jaringan lemak, menonjol keluar melalui bagian otot atau jaringan yang melemah.
Beberapa jenis hernia yang sering terjadi antara lain hernia inguinalis (di selangkangan), hernia umbilikalis (di sekitar pusar), dan hernia femoralis.
Pada tahap awal, hernia bisa menimbulkan benjolan kecil yang muncul saat batuk, mengejan, atau berdiri terlalu lama.
Namun, bila sudah parah, hernia dapat membesar, menimbulkan nyeri hebat, hingga menyebabkan jaringan yang menonjol terjepit dan kehilangan aliran darah (strangulasi).
Dalam kondisi ini, operasi menjadi sangat diperlukan untuk mencegah komplikasi serius.
Lantas, apakah operasi hernia ditanggung BPJS?
Mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan JKN, BPJS Kesehatan menanggung operasi yang bersifat medis dan dibutuhkan untuk pengobatan penyakit.
Sesuai aturan JKN tersebut, maka operasi hernia ditanggung BPJS sebagai bagian dari tindakan medis yang bersifat pengobatan.
Meski operasi hernia ditanggung BPJS, peserta tetap harus mengikuti prosedur yang berlaku agar biaya bisa sepenuhnya ditanggung. Berikut langkah-langkahnya:
Peserta harus datang ke puskesmas, klinik, atau dokter umum sesuai dengan faskes yang terdaftar di kartu BPJS.
Jika dokter di faskes menilai pasien membutuhkan operasi, maka akan diberikan surat rujukan ke rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS.
Pasien akan diperiksa oleh dokter spesialis untuk memastikan apakah operasi perlu dilakukan.
Jika memang harus dilakukan operasi hernia, dokter spesialis akan menjadwalkan tindakan sesuai kondisi medis pasien.
Dalam keadaan darurat, pasien tetap dapat langsung mendapatkan penanganan operasi melalui Instalasi Gawat Darurat (IGD) tanpa harus membawa rujukan. Namun, penentuan kondisi darurat hanya bisa diputuskan oleh tenaga medis di rumah sakit.
Demikian informasi mengenai operasi hernia yang ditanggung BPJS Kesehatan. Peserta yang mengalami kondisi tersebut, dapat mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
(gas/fef)