KTP oranye merupakan kartu identitas khusus bagi warga negara asing (WNA) yang tinggal di Indonesia. Berikut syarat membuat KTP oranye.
Disebut demikian karena kartu KTP bagi WNA tersebut berwarna oranye gradasi. Kartu ini berfungsi sebagai bukti resmi kependudukan agar data WNA tercatat dalam sistem administrasi, layaknya kewajiban KTP bagi WNI.
Lihat Juga : |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan ini bertujuan sebagai bentuk pengawasan terkait legalitas dan keberadaan orang asing di Indonesia.
Penerbitan KTP oranye tidak sembarangan, ada sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi oleh WNA pemohon KTP sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2019.
Berikut ini syarat membuat KTP orange untuk WNA pemohon KTP yang merujuk peraturan undang-undang yang berlaku.
Masa berlaku KTP bagi WNA mengikuti jangka waktu izin tinggal tetap yang diterbitkan oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 63 ayat (4) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.
Dalam aturan tersebut dijelaskan, setiap orang asing atau WNA wajib melaporkan perpanjangan masa berlaku KTP atau melakukan penggantian kepada instansi terkait paling lambat 30 hari sebelum izin tinggal tetapnya berakhir.
Ada beberapa hal yang membedakan KTP orange untuk WNA dengan KTP biru untuk WNI, yaitu sebagai berikut.
KTP WNA memiliki masa berlaku yang mengikuti izin tinggal tetap yang diterbitkan pihak imigrasi. Sementara itu, KTP WNI berlaku seumur hidup tanpa batas waktu.
Informasi pada KTP WNA, seperti jenis kelamin, agama, status perkawinan, dan pekerjaan, ditulis dalam bahasa Inggris. Berbeda dengan KTP WNI yang seluruh keterangannya menggunakan bahasa Indonesia.
Pada KTP WNA, kolom kewarganegaraan diisi sesuai negara asal pemegang kartu. Sedangkan pada KTP WNI, bagian tersebut selalu bertuliskan "Indonesia".
KTP WNA memiliki berwarna oranye. Sementara KTP WNI menggunakan warna biru muda.
KTP WNA hanyak berfungsi sebagai identitas administratif, sementara KTP WNI lebih dari itu. KTP biru milik WNI menjadi dasar bagi warga negara Indonesia untuk menggunakan hak politiknya, baik itu memilih dan dipilih dalam pemilu.
Hal ini ditegaskan dalam Pasal 198 ayat (1) UU 7/2017, yang berbunyi "Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin mempunyai hak memilih."
Dengan perbedaan tersebut, masyarakat dapat lebih mudah memahami fungsi serta aturan yang berlaku pada KTP WNA dan KTP WNI.
Demikian penjelasan mengenai syarat membuat KTP oranye untuk WNA.
(avd/fef)