Syarat Penerima Uang Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

CNN Indonesia
Jumat, 10 Okt 2025 08:30 WIB
Syarat penerima uang pensiun BPJS Ketenagakerjaan penting diketahui peserta yang pensiun atau mengalami cacat akibat kecelakaan kerja.
Ilustrasi. Syarat penerima uang pensiun BPJS Ketenagakerjaan penting diketahui peserta yang pensiun atau mengalami cacat akibat kecelakaan kerja. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia --

Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapat uang pensiun berupa uang tunai sebagai pengganti penghasilan yang hilang karena berbagai hal.

Syarat penerima uang pensiun BPJS Ketenagakerjaan penting diketahui oleh setiap peserta yang berhenti kerja atau mengalami cacat akibat kecelakaan kerja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BPJS Ketenagakerjaan merupakan program jaminan pensiun yang menjadi bentuk perlindungan peserta untuk memastikan kehidupan yang layak setelah tidak lagi bekerja.

Mengutip situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, jaminan pensiun diberikan kepada peserta untuk menjamin keberlangsungan hidup saat penghasilan berkurang atau hilang karena memasuki usia pensiun.

Dengan program ini membuat peserta lebih tenang menghadapi masa depan, karena tetap menerima manfaat berupa uang tunai bulanan sejak memasuki usia pensiun hingga meninggal dunia.

Syarat penerima uang pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Tidak semua orang bisa menerima manfaat uang pensiun BPJS Ketenagakerjaan ini. Sebab ada ketentuan khusus yang harus dipenuhi. Berikut syarat penerima uang pensiun BPJS Ketenagakerjaan.

  • Peserta yang sudah memasuki usia pensiun.
  • Janda atau duda sebagai ahli waris.
  • Anak peserta sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Orang tua peserta, jika peserta belum menikah dan tidak memiliki anak.

Selain itu, manfaat uang pensiun baru dapat diberikan apabila peserta telah memiliki masa iuran minimum 15 tahun (180 bulan).

Cara daftar program jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Peserta yang ingin mendapat manfaat dari jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan, berikut cara daftar program jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan.

1. Pendaftaran oleh pekerja

  • Mengisi formulir pendaftaran secara lengkap.
  • Melampirkan dokumen, seperti fotokopi KTP, fotokopi kartu keluarga (KK), surat keputusan pengangkatan, perjanjian kerja, atau dokumen pendukung lain.
  • Setelah berkas lengkap, data akan diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dalam waktu sekitar tujuh hari.

2. Pendaftaran oleh pemberi kerja

  • Mengisi formulir pendaftaran, baik secara manual maupun elektronik.
  • Melampirkan fotokopi KTP dan KK.
  • Pendaftaran dapat dilakukan di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau melalui situs resmi.
  • Nomor kepesertaan akan diterbitkan paling lama satu hari kerja setelah dokumen lengkap dan pembayaran iuran pertama diselesaikan.

Dengan memahami syarat penerima uang pensiun BPJS Ketenagakerjaan, peserta bisa lebih siap menghadapi masa pensiun tanpa perlu khawatir kehilangan penghasilan.

Program ini menjadi jaminan penting untuk melindungi keberlangsungan hidup peserta dan keluarganya. Semoga informasi ini dapat bermanfaat.

(avd/juh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER