Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan salah satu dokumen resmi yang sering kali dibutuhkan masyarakat dalam mengurus berbagai keperluan. Dokumen ini diterbitkan oleh kepolisian sebagai bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal atau terjerat kasus hukum.
Fungsi SKCK sangat luas, mulai dari syarat melamar pekerjaan di perusahaan swasta maupun instansi pemerintah, kebutuhan administrasi pendidikan, hingga keperluan untuk mengurus visa dan perjalanan ke luar negeri.
Lihat Juga : |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena masa berlaku SKCK hanya terbatas, tidak sedikit masyarakat yang kemudian merasa bingung saat dokumen tersebut sudah kedaluwarsa. Pertanyaan yang kerap muncul adalah, apakah SKCK bisa diperpanjang? Atau, setiap kali masa berlaku habis, masyarakat harus membuat SKCK baru dari awal.
Jawabannya adalah bisa. SKCK dapat diperpanjang apabila masa berlakunya telah habis. Namun, terdapat batas waktu yang harus dipahami.
Perpanjangan hanya bisa dilakukan paling lambat satu tahun setelah tanggal berakhirnya masa berlaku. Jika sudah lewat dari tenggat tersebut maka pemohon wajib membuat SKCK baru.
Proses perpanjangan ini disediakan dalam dua pilihan. Pertama, secara daring melalui aplikasi Presisi Polri Super App yang bisa diunduh di ponsel. Kedua, dengan cara konvensional, yakni datang langsung ke kantor polisi tempat SKCK sebelumnya diterbitkan.
Kedua jalur tersebut sama-sama sah digunakan sehingga masyarakat bisa menyesuaikan dengan kebutuhan dan kenyamanan masing-masing.
Sesuai ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya administrasi perpanjangan SKCK adalah sebesar Rp30.000. Nominal tersebut berlaku sama, baik untuk layanan daring maupun luring.
Seperti halnya membuat baru, memperpanjang SKCK juga memerlukan sejumlah berkas pendukung. Berikut daftar dokumen yang harus dipersiapkan:
Kelengkapan dokumen menjadi hal penting, sebab proses verifikasi tidak bisa berjalan tanpa berkas tersebut. Jika syarat sudah dipenuhi, biasanya perpanjangan bisa selesai lebih cepat.
Ada dua cara yang bisa dipilih masyarakat untuk memperpanjang masa berlaku SKCK:
Meski terlihat sederhana, ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Jika SKCK hilang maka tidak bisa langsung diperpanjang, melainkan harus mengajukan penerbitan baru.
Begitu pula bila masa berlakunya sudah lewat lebih dari satu tahun maka proses yang ditempuh bukan lagi perpanjangan, melainkan pembuatan dari awal.
Selain itu, masyarakat disarankan untuk mengurus perpanjangan sejak sebelum SKCK benar-benar habis masa berlakunya. Hal ini untuk menghindari keterlambatan, terutama jika dokumen tersebut diperlukan mendesak.
Dengan memahami aturan ini, masyarakat tidak perlu bingung lagi. Jadi, untuk menjawab pertanyaan apakah SKCK bisa diperpanjang jelas bisa, asalkan memenuhi syarat dan diajukan tepat waktu.
Melalui layanan online maupun offline yang tersedia, kini memperpanjang SKCK bisa dilakukan lebih mudah dan praktis. (ASP)
(asp/fef)