Apakah KK Lama Tanpa Barcode Masih Berlaku di 2025?

CNN Indonesia
Selasa, 14 Okt 2025 13:30 WIB
Kartu Keluarga (KK) memiliki versi terbaru yang dilengkapi QR Code. Lantas, apakah KK lama masih berlaku di 2025?
Ilustrasi. Kartu Keluarga (KK) memiliki versi terbaru yang dilengkapi QR Code. Lantas, apakah KK lama masih berlaku di 2025? (Detikcom/Pradita Utama)
Jakarta, CNN Indonesia --

Seiring diterapkannya sistem administrasi kependudukan digital oleh pemerintah, Kartu Keluarga (KK) kini memiliki versi terbaru yang dilengkapi dengan QR Code.

Hal tersebut lantas membuat sebagian masyarakat bertanya-tanya, apakah KK lama masih berlaku di 2025?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Warga yang masih menyimpan KK lama tanpa barcode khawatir dokumen mereka tak lagi bisa digunakan untuk urusan administrasi.

Padahal, faktanya KK lama tetap sah secara hukum dan masih berlaku selama data di dalamnya belum mengalami perubahan.

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri menegaskan, KK lama tanpa barcode tetap berlaku di tahun 2025.

Selama informasi dalam KK tersebut sesuai dengan data yang tercatat di sistem Dukcapil, masyarakat masih bisa menggunakannya untuk berbagai keperluan, seperti pendaftaran sekolah, pengajuan kredit, atau pembuatan dokumen lainnya.

Artinya, warga yang belum melakukan perubahan status pernikahan, pindah alamat, atau penambahan anggota keluarga tidak perlu khawatir karena KK lama mereka masih sah.

Meski demikian, pemerintah mendorong masyarakat untuk segera memperbarui dokumen ke versi digital. KK baru yang dilengkapi QR Code memudahkan proses verifikasi karena sudah memiliki tanda tangan elektronik (TTE) dari pejabat berwenang.

Sistem ini memungkinkan keaslian dokumen dicek secara daring melalui situs resmi Dukcapil tanpa perlu membawa dokumen fisik.

Selain lebih aman, KK digital juga membantu mencegah pemalsuan karena setiap QR Code bersifat unik dan terhubung langsung dengan database kependudukan nasional.


Perbedaan KK lama dan KK baru

Secara tampilan, KK lama dan KK baru tampak berbeda. KK lama menggunakan tanda tangan basah dan cap stempel manual dari instansi penerbit, sedangkan KK baru menampilkan QR Code di bagian bawah sebagai pengganti tanda tangan fisik.

Dari segi keamanan, KK baru jauh lebih modern karena menggunakan sistem digital yang memungkinkan verifikasi cepat dan akurat.

Warga bahkan dapat mencetak KK digital secara mandiri menggunakan kertas HVS A4 tanpa harus ke kantor Dukcapil, sedangkan KK lama harus dicetak dan ditandatangani langsung oleh pejabat.

Selain itu, KK baru memiliki keunggulan dalam hal kemudahan akses. Ketika dibutuhkan, data KK digital bisa dikirim melalui email atau diunduh ulang tanpa harus membawa berkas fisik.

Sementara pada KK lama, segala bentuk koreksi atau penerbitan ulang harus dilakukan langsung di kantor Dukcapil. Meski begitu, kedua versi KK tetap memiliki kekuatan hukum yang sama, asalkan datanya sesuai dan terdaftar di sistem kependudukan.


Kapan KK harus diperbarui?

KK lama wajib diganti apabila terjadi perubahan data penting, seperti status pernikahan, alamat, pekerjaan, pendidikan, atau anggota keluarga. Pembaruan juga diperlukan bila KK rusak, hilang, atau tidak lagi terbaca dengan jelas.

Untuk mengurus KK baru, warga dapat datang langsung ke kantor Disdukcapil setempat dengan membawa dokumen pendukung. Proses pembaruan ini gratis. KK baru yang diterima berupa salinan digital yang dikirimkan ke email pemohon.

Langkah digitalisasi administrasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah mempermudah pelayanan publik dan mempercepat proses verifikasi data.

Meski begitu, masyarakat tidak perlu cemas bila masih memegang dokumen lama. Pemerintah memastikan bahwa KK lama tanpa barcode tetap sah dan diakui sepanjang informasinya valid dan belum ada perubahan data.

Jadi, bagi warga yang masih ragu dan bertanya-tanya apakah KK lama masih berlaku 2025? jawabannya, KK lama tetap berlaku dan sah digunakan.

Namun, pembaruan ke versi terbaru dengan QR Code dianjurkan agar proses administrasi menjadi lebih cepat, aman, dan selaras dengan sistem kependudukan digital yang kini diterapkan secara nasional.

(asp/fef)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER