Peserta BPJS Kesehatan penting mengetahui dengan jelas daftar operasi yang ditanggung BPJS agar tidak kebingungan saat harus menjalani tindakan medis di rumah sakit.
Sebagai program jaminan kesehatan nasional, BPJS hadir untuk membantu meringankan biaya pengobatan masyarakat serta memberikan akses pelayanan kesehatan yang lebih merata di seluruh Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, perlu diketahui bahwa tidak semua jenis tindakan medis seperti operasi bisa di-cover oleh BPJS. Hanya operasi yang bersifat pengobatan medis yang masuk dalam tanggungan.
Sementara operasi dengan tujuan nonmedis seperti kecantikan, tindakan karena melukai diri sendiri, kecelakaan kerja, dan operasi yang dilakukan di luar negeri tidak termasuk dalam daftar operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan.
Khusus tindakan yang terjadi di lingkungan kerja menjadi tanggungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan, bukan dari BPJS Kesehatan.
Mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan JKN, berikut daftar operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan, baik untuk tindakan besar maupun kecil.
Berdasarkan ketentuan, setidaknya ada lima jenis operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:
Agar bisa mendapatkan layanan operasi dengan jaminan BPJS Kesehatan, peserta wajib mengikuti alur rujukan resmi, sebagai berikut.
Dengan memahami daftar operasi yang ditanggung BPJS, peserta bisa merasa lebih tenang dan terlindungi saat membutuhkan tindakan medis penting.
Mulai dari operasi katarak, caesar, hingga usus buntu, semua dapat ditanggung asalkan sesuai prosedur dan ketentuan BPJS Kesehatan.
(avd/fef)