Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan resmi mengumumkan pencairan dana KJP Plus Tahap II 2025 yakni mulai Senin, 6 Oktober.
Kartu Jakarta Pintar (KJP) merupakan program yang diperuntukkan bagi siswa usia 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu yang terdaftar di satuan pendidikan di wilayah DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain meringankan biaya pendidikan, KJP Plus bertujuan untuk meningkatkan akses pendidikan bagi seluruh anak di Jakarta dan mencegah terjadinya putus sekolah.
Dikutip dari laman Instagram P4OP Dinas Pendidikan Jakarta @upt.p4op, jumlah penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2025 sebanyak 707.513 peserta didik dan pencairan Dana KJP Plus Tahap II bulan Agustus 2025 dilakukan bertahap mulai 6 Oktober 2025.
"Pengumuman penting buat kamu penerima Dana KJP Plus Tahap II bulan Agustus Tahun 2025! Pencairan akan dilaksanakan secara bertahap mulai 6 Oktober 2025," demikian keterangan dalam unggahan tersebut.
Berikut cara mendapat dana bantuan KJP Plus Tahap II mulai 6 Oktober 2025 dan besaran dana yang didapatkan.
Cara mencairkan KJP Plus 2025 bisa dicek berkala melalui laman resmi kjp.jakarta.go.id atau Aplikasi JakOne Mobile yang tersedia di Google Play Store atau App Store.
Setelah dicek, penerima manfaat akan mengetahui status dana yang masuk dan tanggal pencairan KJP dari situs tersebut. Kemudian bisa melanjutkan ke tahap pencairan berikut:
Selain tarik tunai, dana KJP dapat digunakan secara non-tunai untuk berbagai transaksi kebutuhan pendidikan di merchant mitra, seperti toko buku, penyedia seragam, hingga layanan transportasi.
Pastikan penggunaannya sesuai ketentuan, karena KJP dirancang khusus untuk mendukung biaya pendidikan, bukan untuk keperluan lain.
Lihat Juga : |
Dana KJP Plus diberikan dalam bentuk dana personal secara bulanan dan tambahan SPP untuk siswa sekolah swasta. Besaran dana yang diterima setiap bulan berbeda tergantung pada jenjang pendidikan.
Berikut rincian besaran bantuan KJP Plus Tahap II yang cari mulai 6 Oktober 2025 untuk jenjang SD, SMP, SMA/SMK.
KJP Plus SD/MI
KJP Plus SMP/MTs
KJP Plus SMA/MA
KJP Plus SMK
PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)
Lihat Juga : |
Dana personal maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp100.000 setiap bulan. Sisa dana personal dapat digunakan secara non-tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.
Demikian cara mendapat dana bantuan KJP Plus Tahap II mulai 6 Oktober 2025 dan besaran dana yang didapatkan. Semoga bermanfaat.
(juh)