Kartu Keluarga (KK) wajib dimiliki setiap rumah tangga di Indonesia. Seiring majunya teknologi, KK memiliki versi yang dilengkapi barcode, pengganti tanda tangan dan cap basah dari pejabat berwenang.
Lantas, bagaimana cara mengurus KK barcode? Mengurus KK dengan barcode dapat dilakukan dengan mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sesuai domisili.
Lihat Juga : |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara umum, tidak banyak perbedaan yang terdapat dalam KK terbaru yang memiliki barcode dengan KK lama. Pada KK barcode terdapat kode batang di bagian kanan bawah sebagai penanda keabsahan dokumen sekaligus terintegrasi ke database Dukcapil.
Nah, bagaimana cara mengurus KK barcode? Tentu ada persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengurus KK barcode tersebut.
Dikutip dari laman Pemerintah Kota Semarang, berikut syaratnya:
Selain ketiga syarat di atas, siapkan pula bukti perubahan data apabila telah terjadi pembaruan, contohnya penambahan anak, pindah domisili, dan lain sebagainya.
Warga bisa mengurus KK barcode secara online. Berikut ini ganti KK lama ke barcode secara online, mengacu informasi dari akun YouTube Disdukcapil Bantul.
Lihat Juga : |
Tidak hanya melalui online, Anda juga bisa mengurus KK barcode secara offline. Berikut cara ganti KK lama ke KK barcode dengan langsung mengunjungi kantor Disdukcapil.
Demikian penjelasan tentang bagaimana cara mengurus KK barcode. Semoga membantu!
(glo/fef)