Pahami Tata Tertib TKA, Larangan, dan Sanksi bagi Siswa yang Melanggar

CNN Indonesia
Selasa, 14 Okt 2025 16:00 WIB
Ilustrasi. Penting bagi siswa untuk memahami tata tertib TKA, larangan, dan sanksinya agar pelaksanaan TKA berjalan sesuai arahan. (ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SMA, MA, SMK, MAK, dan sederajat akan dilaksanakan mulai 3 November 2025.

Oleh karena itu, penting bagi siswa memahami tata tertib TKA, larangan, dan sanksi bagi siswa yang melanggar agar pelaksanaan TKA berjalan sesuai arahan.


Aturan mengenai TKA telah diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kepmendikdasmen) No. 95/M/2025, sebagai pedoman resmi dalam menjaga ketertiban dan integritas pelaksanaan ujian.

TKA adalah tes kemampuan akademik terstandar untuk melihat capaian akademik siswa kelas akhir di setiap jenjang. TKA baru pertama kali dilaksanakan pada tahun ini.

Siswa akan mengerjakan tiga mata pelajaran (mapel) wajib dan dua mapel pilihan. Hasil TKA bukan penentu kelulusan tetapi bisa dipakai untuk mendaftar perguruan tinggi, salah satunya jalur SNBP 2026.


Tata tertib TKA

Berikut penjelasan lebih lengkap mengenai tata tertib TKA, larangan, dan sanksi bagi siswa yang melanggar, berdasarkan peraturan yang berlaku.

Agar pelaksanaan TKA berjalan lancar dan tertib, setiap peserta wajib mematuhi seluruh aturan yang telah ditetapkan panitia. Berikut tata tertib TKA yang harus diperhatikan.

  1. Masuk ke ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yaitu 15 menit sebelum TKA dimulai.
  2. Peserta yang datang terlambat masih diberi toleransi maksimal 15 menit dan hanya dapat mengikuti ujian setelah mendapat izin dari pengawas ruang.
  3. Masuk ke ruang TKA sesuai sesi yang tertera di kartu ujian.
  4. Duduk di tempat yang sudah disediakan oleh panitia.
  5. Dilarang membawa atau menggunakan catatan, perangkat komunikasi elektronik, alat komunikasi dan optik, kamera, kalkulator, serta barang sejenis ke dalam ruang ujian.
  6. Tas dan buku wajib dikumpulkan di tempat yang telah disediakan.
  7. Peserta wajib mengisi daftar hadir sebelum ujian dimulai.
  8. Login ke aplikasi TKA menggunakan username dan password sesuai kartu login yang diberikan oleh pengawas.
  9. Ujian harus dikerjakan sendiri sesuai identitas terdaftar, tidak boleh diwakilkan atau dikerjakan oleh pihak lain.
  10. Soal TKA baru boleh dikerjakan setelah menekan tombol mulai.
  11. Peserta hanya boleh meninggalkan ruangan atas izin pengawas ruang.
  12. Selama ujian berlangsung, peserta dilarang membuat kegaduhan, bekerja sama, mencontek, menggunakan alat bantu, meminta bantuan pihak lain, atau menggunakan joki.
  13. Jika mengalami kendala teknis, peserta wajib segera melapor kepada proktor atau pengawas ruang.
  14. Peserta juga dilarang merekam, memfoto, atau menyebarkan soal ujian dalam bentuk apa pun.

Larangan selama mengikuti TKA

Dalam pelaksanaan TKA, terdapat larangan yang secara tegas tidak boleh dilakukan peserta ujian. Berikut daftar larangan saat TKA:

  1. Masuk ruangan sebelum tanda masuk dibunyikan.
  2. Terlambat lebih dari 15 menit setelah ujian dimulai.
  3. Membawa barang-barang berikut ke dalam ruang ujian:
    -Catatan pribadi
    -Perangkat komunikasi elektronik
    -Alat atau piranti komunikasi dan optik
    -Kamera
    -Kalkulator
    -Barang sejenis lainnya
  4. Membuat kegaduhan yang mengganggu ketertiban ujian.
  5. Melakukan kerja sama dengan peserta lain atau mencontek.
  6. Menggunakan alat bantu atau meminta bantuan dari pihak lain untuk menjawab soal.
  7. Menggunakan joki untuk menggantikan diri dalam ujian.
  8. Merekam, memfoto, atau menyebarkan soal ujian dalam bentuk apa pun.
  9. Meninggalkan ruangan tanpa izin dari pengawas ruang.
  10. Apabila terjadi kendala selama pelaksanaan ujian, peserta wajib segera melaporkannya kepada proktor atau pengawas.

Pelanggaran TKA

Dalam Kepmendikdasmen No. 95/M/2025, pelanggaran dibedakan menjadi tiga kategori: ringan, sedang, dan berat.

1. Pelanggaran ringan


2. Pelanggaran sedang


3. Pelanggaran berat


Sanksi TKA

Sebagai bentuk penegakan disiplin dalam tata tertib TKA, larangan, dan sanksi bagi siswa yang melanggar, setiap pelanggaran akan dikenai tindakan sesuai tingkat kesalahannya.

Sanksi yang dapat dijatuhkan meliputi:

  1. Peringatan lisan dari pengawas ruang.
  2. Pembatalan ujian pada mata pelajaran terkait oleh penyelenggara tingkat kabupaten/kota atau provinsi.
  3. Dikeluarkan dari ruangan ujian dan dinyatakan mendapat nilai 0 (nol) pada mata pelajaran bersangkutan setelah dilakukan investigasi oleh penyelenggara tingkat pusat.

Dengan memahami dan menaati tata tertib TKA, larangan, dan sanksi bagi siswa yang melanggar, seluruh peserta dapat menjalani ujian dengan jujur, tertib, dan penuh tanggung jawab.

Kedisiplinan ini bukan hanya mencerminkan integritas pribadi, tetapi juga menjaga kredibilitas pelaksanaan TKA secara nasional.

(avd/fef)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK