Jika KIP Kuliah Dicabut, Haruskah Mengembalikan Uang? Ini Aturannnya
CNN Indonesia
Selasa, 21 Jul 2026 07:10 WIB
Bagikan:
URL berhasil disalin
Ilustrasi KIP Kuliah. Ada beberapa kondisi yang membuat mahasiswa harus mengembalikan uang jika KIP Kuliah dicabut. Ketahui ketentuan lengkapnya. (Tangkapan layar web kip-kuliah.kemdikbud.go.id)
Jakarta, CNN Indonesia --
Setiap penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah wajib mematuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan. Lantas, apakah jika KIP Kuliah dicabut harus mengembalikan uangnya?
Ada aturan yang mengatur hak dan kewajiban penerima bantuan apabila status kepesertaannya dihentikan.
Namun, tidak semua kondisi mengharuskan mahasiswa mengembalikan seluruh dana yang telah diterima. Hal ini bergantung pada alasan pencabutan dan status mahasiswa saat menerima bantuan.
Penting bagi setiap penerima KIP Kuliah untuk memahami mekanisme pengembalian dana. Selain itu, mahasiswa juga perlu mengetahui berbagai kondisi yang dapat menyebabkan bantuan KIP Kuliah dicabut.
Jika KIP Kuliah dicabut, apakah harus mengembalikan uangnya?
Menurut laman Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah III Jakarta, dijelaskan dalam kondisi tertentu mahasiswa diwajibkan mengembalikan dana bantuan yang telah diterima, khususnya jika mengundurkan diri di tengah semester.
Apabila mahasiswa sudah menerima dana biaya hidup kemudian memutuskan mengundurkan diri, dana biaya hidup tersebut wajib dikembalikan ke kas negara. Sebagai contoh, berikut mekanisme pengembalian dana wilayah III Jakarta:
Perguruan tinggi membuat surat permohonan billing pengembalian dana dan mengirimkannya melalui laman https://silat-lldikti3.kemdiktisaintek.go.id.
LLDikti Wilayah III akan memproses permohonan tersebut dengan meneruskan surat pengantar kepada PPAPT melalui helpdesk KIP Kuliah.
Setelah e-billing diterbitkan oleh PPAPT, LLDikti Wilayah III akan mengirimkan e-billing kepada perguruan tinggi.
Mahasiswa atau pihak perguruan tinggi dapat melakukan penyetoran melalui bank dengan menunjukkan bukti e-billing agar proses pengembalian dana ke kas negara dapat diproses.
Perguruan tinggi lalu menyampaikan bukti setor pengembalian dana kepada LLDikti Wilayah III.
Besaran dana yang harus dikembalikan juga disesuaikan dengan jenis bantuan yang sudah diterima.
Jika mahasiswa mengundurkan diri setelah mengisi Kartu Rencana Studi (KRS) pada awal semester, yang dikembalikan hanya dana biaya hidup.
Adapun jika mahasiswa sudah mengajukan pengunduran diri sejak awal semester, tetapi dana telanjur dicairkan, biaya pendidikan dikembalikan oleh perguruan tinggi. Kemudian biaya hidup wajib dikembalikan oleh mahasiswa.
Terkait nominal pengembalian, disesuaikan dengan ketentuan berikut:
Biaya pendidikan dikembalikan sesuai besaran bantuan berdasarkan akreditasi program studi.
Biaya hidup dikembalikan sesuai nominal bantuan yang diterima berdasarkan klaster daerah masing-masing.
Baca halaman selanjutnya terkait apa saja penyebab KIP Kuliah dicabut...
Penyebab KIP Kuliah dicabut
Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2026 tentang Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi, berikut beberapa kondisi yang dapat menyebabkan KIP Kuliah dicabut.
1. Perubahan kondisi ekonomi keluarga
Apabila kondisi ekonomi keluarga mengalami peningkatan secara signifikan sehingga tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan, status KIP Kuliah dapat dicabut.
Mahasiswa wajib memenuhi ketentuan akademik yang ditetapkan perguruan tinggi, seperti batas minimal IPK dan jumlah SKS. Apabila hasil evaluasi menunjukkan prestasi akademik tidak memenuhi persyaratan, bantuan dapat dihentikan.
3. Putus kuliah atau tidak melanjutkan pendidikan
Mahasiswa yang berhenti kuliah secara otomatis kehilangan status sebagai penerima KIP Kuliah karena bantuan hanya diberikan kepada mahasiswa aktif.
4. Pindah program studi atau perguruan tinggi
Perpindahan program studi maupun perguruan tinggi tanpa ketentuan yang dibenarkan dapat menyebabkan bantuan dihentikan, kecuali terdapat kebijakan khusus dari kementerian.
5. Menolak menerima bantuan
Apabila mahasiswa secara sukarela menolak bantuan KIP Kuliah, status penerima akan dihentikan.
Mahasiswa yang mengambil cuti tanpa mengikuti prosedur atau tanpa persetujuan sesuai ketentuan, berisiko kehilangan bantuan KIP Kuliah.
7. Terlibat kasus hukum
Mahasiswa yang terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dapat kehilangan status penerima KIP Kuliah.
8. Melanggar nilai Pancasila dan UUD 1945
Keterlibatan dalam kegiatan yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga menjadi alasan pencabutan bantuan.
9. Meninggal dunia
Bantuan KIP Kuliah akan dihentikan secara otomatis apabila penerima meninggal dunia.
Memahami berbagai penyebab pencabutan KIP Kuliah sangat penting agar mahasiswa dapat mempertahankan haknya selama menempuh pendidikan.
Dengan mematuhi ketentuan akademik, menjaga integritas, dan mengikuti seluruh aturan yang berlaku, penerima bantuan dapat menyelesaikan studi tanpa kendala administratif ataupun finansial.
Jakarta, CNN Indonesia --
Setiap penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah wajib mematuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan. Lantas, apakah jika KIP Kuliah dicabut harus mengembalikan uangnya?
Ada aturan yang mengatur hak dan kewajiban penerima bantuan apabila status kepesertaannya dihentikan.
Namun, tidak semua kondisi mengharuskan mahasiswa mengembalikan seluruh dana yang telah diterima. Hal ini bergantung pada alasan pencabutan dan status mahasiswa saat menerima bantuan.
Penting bagi setiap penerima KIP Kuliah untuk memahami mekanisme pengembalian dana. Selain itu, mahasiswa juga perlu mengetahui berbagai kondisi yang dapat menyebabkan bantuan KIP Kuliah dicabut.
Jika KIP Kuliah dicabut, apakah harus mengembalikan uangnya?
Menurut laman Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah III Jakarta, dijelaskan dalam kondisi tertentu mahasiswa diwajibkan mengembalikan dana bantuan yang telah diterima, khususnya jika mengundurkan diri di tengah semester.
Apabila mahasiswa sudah menerima dana biaya hidup kemudian memutuskan mengundurkan diri, dana biaya hidup tersebut wajib dikembalikan ke kas negara. Sebagai contoh, berikut mekanisme pengembalian dana wilayah III Jakarta:
Perguruan tinggi membuat surat permohonan billing pengembalian dana dan mengirimkannya melalui laman https://silat-lldikti3.kemdiktisaintek.go.id.
LLDikti Wilayah III akan memproses permohonan tersebut dengan meneruskan surat pengantar kepada PPAPT melalui helpdesk KIP Kuliah.
Setelah e-billing diterbitkan oleh PPAPT, LLDikti Wilayah III akan mengirimkan e-billing kepada perguruan tinggi.
Mahasiswa atau pihak perguruan tinggi dapat melakukan penyetoran melalui bank dengan menunjukkan bukti e-billing agar proses pengembalian dana ke kas negara dapat diproses.
Perguruan tinggi lalu menyampaikan bukti setor pengembalian dana kepada LLDikti Wilayah III.
Besaran dana yang harus dikembalikan juga disesuaikan dengan jenis bantuan yang sudah diterima.
Jika mahasiswa mengundurkan diri setelah mengisi Kartu Rencana Studi (KRS) pada awal semester, yang dikembalikan hanya dana biaya hidup.
Adapun jika mahasiswa sudah mengajukan pengunduran diri sejak awal semester, tetapi dana telanjur dicairkan, biaya pendidikan dikembalikan oleh perguruan tinggi. Kemudian biaya hidup wajib dikembalikan oleh mahasiswa.
Terkait nominal pengembalian, disesuaikan dengan ketentuan berikut:
Biaya pendidikan dikembalikan sesuai besaran bantuan berdasarkan akreditasi program studi.
Biaya hidup dikembalikan sesuai nominal bantuan yang diterima berdasarkan klaster daerah masing-masing.
Baca halaman selanjutnya terkait apa saja penyebab KIP Kuliah dicabut...
Apa Saja Penyebab KIP Kuliah Dicabut?
Ilustrasi. Ada beberapa kondisi yang membuat mahasiswa harus mengembalikan uang jika KIP Kuliah dicabut. Ketahui ketentuan lengkapnya. (iStockphoto)
Penyebab KIP Kuliah dicabut
Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2026 tentang Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi, berikut beberapa kondisi yang dapat menyebabkan KIP Kuliah dicabut.
1. Perubahan kondisi ekonomi keluarga
Apabila kondisi ekonomi keluarga mengalami peningkatan secara signifikan sehingga tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan, status KIP Kuliah dapat dicabut.
Mahasiswa wajib memenuhi ketentuan akademik yang ditetapkan perguruan tinggi, seperti batas minimal IPK dan jumlah SKS. Apabila hasil evaluasi menunjukkan prestasi akademik tidak memenuhi persyaratan, bantuan dapat dihentikan.
3. Putus kuliah atau tidak melanjutkan pendidikan
Mahasiswa yang berhenti kuliah secara otomatis kehilangan status sebagai penerima KIP Kuliah karena bantuan hanya diberikan kepada mahasiswa aktif.
4. Pindah program studi atau perguruan tinggi
Perpindahan program studi maupun perguruan tinggi tanpa ketentuan yang dibenarkan dapat menyebabkan bantuan dihentikan, kecuali terdapat kebijakan khusus dari kementerian.
5. Menolak menerima bantuan
Apabila mahasiswa secara sukarela menolak bantuan KIP Kuliah, status penerima akan dihentikan.
Mahasiswa yang mengambil cuti tanpa mengikuti prosedur atau tanpa persetujuan sesuai ketentuan, berisiko kehilangan bantuan KIP Kuliah.
7. Terlibat kasus hukum
Mahasiswa yang terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dapat kehilangan status penerima KIP Kuliah.
8. Melanggar nilai Pancasila dan UUD 1945
Keterlibatan dalam kegiatan yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga menjadi alasan pencabutan bantuan.
9. Meninggal dunia
Bantuan KIP Kuliah akan dihentikan secara otomatis apabila penerima meninggal dunia.
Memahami berbagai penyebab pencabutan KIP Kuliah sangat penting agar mahasiswa dapat mempertahankan haknya selama menempuh pendidikan.
Dengan mematuhi ketentuan akademik, menjaga integritas, dan mengikuti seluruh aturan yang berlaku, penerima bantuan dapat menyelesaikan studi tanpa kendala administratif ataupun finansial.