BPJS Kesehatan menyediakan berbagai fasilitas kesehatan sehingga peserta dapat memperoleh layanan dan tindakan medis ketika sakit dan membutuhkannya.
Namun tidak semua penyakit dan tindakan medis di-cover oleh program ini. Maka itu, apa saja penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan harus diketahui oleh tiap pesertanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peserta BPJS Kesehatan juga tidak perlu khawatir, meski terbagi menjadi kelas 1, 2 dan 3, tetapi pelayanan medis tetap dilakukan sama.
Artinya, peserta dari semua kelas berhak mendapatkan penanganan atas penyakit yang termasuk dalam daftar jaminan BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan merupakan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Namun, ada batasan jenis penyakit dan tindakan medis yang masuk dalam cakupan jaminan BPJS Kesehatan.
Merujuk Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014 dan Peraturan presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018, berikut daftar lengkap penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan:
Selain itu, BPJS Kesehatan juga menanggung sejumlah alat kesehatan bagi pesertanya dengan ketentuan, plafon biaya, dan jangka waktu tertentu sesuai regulasi Kementerian Kesehatan.
Merujuk Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 Pasal 47, berikut tujuh alat kesehatan gratis yang bisa pakai BPJS Kesehatan.
Alat ini diberikan paling cepat lima tahun sekali atas indikasi medis berdasarkan resep dokter THT dengan biaya maksimal alat bantu dengar yang ditanggung BPJS kesehatan adalah Rp1,1 juta.
Collar neck atau penyangga leher dapat diberikan paling cepat dua tahun sekali atas indikasi medis. Biaya maksimal penyangga leher yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan adalah sebesar Rp165 ribu.
Kacamata dapat diberikan paling cepat dua tahun sekali. Ketentuan ukuran kacamata yang ditanggung oleh BPJS, yakni minimal 0,5 dioptri untuk lensa spheris dan 0,25 dioptri untuk lensa silindris.
Untuk hak rawat kelas 3 jaminan kacamata memiliki biaya maksimal Rp165 ribu, hak rawat kelas 2 dengan tarif maksimal Rp220 ribu, dan hak rawat kelas 1 dengan tarif maksimal Rp330 ribu.
BPJS Kesehatan akan menanggung biaya kruk dengan tarif maksimal Rp385 ribu dan diberikan paling cepat lima tahun sekali atas indikasi medis.
BPJS Kesehatan menanggung biaya korset tulang belakang dengan tarif maksimal Rp385 ribu. Korset tersebut dapat diberikan paling cepat dua tahun sekali atas indikasi medis.
Protesa diberikan paling cepat lima tahun sekali atas indikasi medis dan diberikan berdasarkan resep dari dokter spesialis kedokteran fisik dan rehabilitasi.
Biaya maksimal protesa alat gerak atau kaki dan tangan palsu yang ditanggung adalah sebesar Rp2,75 juta.
Protesa gigi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan memiliki tarif maksimal sebesar Rp1,1 juta. Sementara itu, untuk plafon masing-masing rahang memiliki harga maksimal Rp550 ribu.
Itulah daftar penyakit yang dapat ditanggung BPJS Kesehatan dan juga alat kesehatan yang di-cover. Hal ini perlu diketahui oleh tiap peserta BPJS Kesehatan agar dapat memahami apa saja manfaat yang bisa dirasakan dengan jelas. Semoga bermanfaat.
(juh)