Perhatikan, Ini Jenis Mahar yang Boleh dan Dilarang dalam Islam

CNN Indonesia
Senin, 17 Nov 2025 13:00 WIB
Ilustrasi. Berikut jenis mahar yang boleh dan dilarang dalam Islam. Hal ini perlu diperhatikan terutama jika hendak melangsungkan pernikahan. (iStockphoto/Nanang Sholahudin)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sebelum melangsungkan pernikahan, Anda harus tahu jenis mahar yang boleh dan dilarang dalam Islam. Sebab, meski hal ini penting tapi masih banyak orang yang belum mengetahuinya.

Mahar yang juga sering disebut maskawin adalah pemberian wajib dalam bentuk uang atau barang dari mempelai laki-laki kepada perempuan. Mahar sendiri diberikan ketika akad nikah berlangsung.

Melansir laman NU Online, mahar hukumnya wajib. Hal ini sesuai dengan keterangan Mustafa al-Khin dan Musthafa al-Bugha, al-Fiqh al-Manhaji 'ala Madzhab al-Imam al-Syâfi'i (Surabaya: Al-Fithrah, 2000), juz IV, halalaman 75:

الصداق هو المال الذي وجب على الزوج دفعه لزوجته بسبب عقد النكاح.

Artinya: "Maskawin ialah harta yang wajib diserahkan oleh suami kepada istri dengan sebab akad nikah."

Diwajibkannya mahar juga termaktub di dalam Al Quran, tepatnya di dalam Surah An-Nisa, ayat 4. Bunyinya sebagai berikut:

وَاٰتُوا النِّسَاۤءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةًۗ فَاِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوْهُ هَنِيْۤـــًٔا مَّرِيْۤـــًٔا

Artinya: Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (mahar) itu dengan senang hati, terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati.

Berikut jenis mahar yang boleh dan dilarang dalam Islam yang perlu diperhatikan sebelum melangsungkan pernikahan.

Mahar yang boleh dalam Islam

Mengutip buku Fikih Pernikahan yang ditulis oleh Achmad Ngarifin, terdapat dua jenis mahar dalam Islam yang dibolehkan, yaitu mahar musamma dan mahar mitsil. Berikut penjelasannya:

1. Mahar musamma

Mahar musamma adalah jenis mahar yang bentuk dan jumlahnya telah ditentukan terlebih dahulu oleh pihak mempelai wanita, baik lewat wali atau dirinya sendiri, untuk kemudian disepakati oleh calon suami.

Jenis mahar ini diperbolehkan selama memenuhi ketentuan syarat sah mahar. Namun, bila ternyata salah satu syarat mahar tersebut tidak terpenuhi, mahar musamma dianggap tidak sah.

Dalam kondisi tersebut, calon suami wajib menggantinya dengan mahar mitsil, atau jenis mahar yang umumnya berlaku di masyarakat setempat.

Contoh mahar musamma bisa dalam bentuk uang, emas, dan barang lainnya yang nilainya disepakati sebelumnya.

2. Mahar mitsil

Sementara Mahar mitsil ialah mahar berupa barang atau sesuatu yang disukai oleh perempuan yang sepadan dengan calon istri. Untuk tahu nilai mahar ini, biasanya calon suami dapat menanyakan kepada kerabat perempuan calon istri.

Andai tidak ada kerabat yang dapat dijadikan acuan, calon suami dapat mencari perbandingan dari wanita lain yang tinggal di lingkungan yang sama dengan calon istri, dengan mempertimbangkan faktor-faktor seperti status sosial, kecantikan, dan keadaan ekonomi.

Selain itu, penentuan mahar mitsil bisa dilakukan ketika pihak mempelai wanita sebenarnya sudah menyebutkan mahar yang diinginkannya, tetapi karena salah satu syarat tidak terpenuhi, mahar tersebut tidak sah dan diganti dengan mahar mitsil yang lebih sesuai menurut ketentuan syariat.

Mahar yang dilarang dalam Islam

Selain yang dibolehkan, ada pula mahar yang dilarang dalam Islam. Menurut akun Instagram Direktorat Bina KUA & KS @kua_kita, terdapat empat jenis mahar yang dilarang dalam Islam. Penjelasannya sebagai berikut:

1. Mahar yang berlebihan

Jenis mahar yang dilarang dalam Islam pertama ialah mahar yang berlebihan. Hal ini karena Islam menganjurkan kesederhanaan dalam menentukan mahar.

Rasulullah Saw pun tidak menyukai mahar yang terlalu tinggi atau berlebihan karena hal itu dapat menunjukkan sifat bermegah-megahan dan tidak sesuai dengan semangat pernikahan yang penuh keberkahan.

2. Mahar yang memberatkan

Menetapkan mahar di luar kemampuan calon suami termasuk hal yang tidak dibenarkan dalam Islam. Mahar idealnya disesuaikan dengan kondisi ekonomi calon mempelai pria agar tidak menimbulkan beban di kemudian hari.

3. Mahar yang tidak bernilai

Menurut penjelasan dalam buku Walimah Cinta karya Ummu Azzam, nilai mahar tidak ditentukan oleh bentuk atau jenisnya, tetapi oleh makna dan sifatnya.

Mahar yang tidak memiliki nilai manfaat atau tidak layak dijadikan pemberian dianggap tidak sah. Maka itu, sebaiknya mahar dalam bentuk sesuatu yang bernilai dan dapat memberikan manfaat bagi pihak istri.

4. Mahar yang haram

Mahar juga harus diperoleh dengan cara yang halal. Bila harta atau barang yang dijadikan mahar didapatkan melalui jalan yang haram, seperti hasil riba, pencurian, atau penipuan, mahar tersebut tidak sah menurut syariat.

Itulah Berikut jenis mahar yang boleh dan dilarang dalam Islam. Hal ini perlu diperhatikan terutama jika hendak melangsungkan pernikahan. Semoga bermanfaat!

(san/juh)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK