Apakah Bantuan KJP Plus Bisa Tarik Tunai? Ini Aturan Pencairannya

CNN Indonesia
Kamis, 23 Okt 2025 06:00 WIB
KJP Plus merupakan bantuan pendidikan untuk menunjang kegiatan belajar siswa. Dana KJP Plus bisa tarik tunai tetapi ada aturan pencairannya.
KJP Plus merupakan bantuan pendidikan untuk menunjang kegiatan belajar siswa. Dana KJP Plus bisa tarik tunai tetapi ada aturan pencairannya. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia --

Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan salah satu upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memastikan tidak ada anak putus sekolah karena alasan ekonomi.

Melalui program ini, siswa dari keluarga kurang mampu mendapatkan bantuan dana pendidikan yang bisa digunakan untuk menunjang kegiatan belajar mereka.

Namun, banyak penerima bantuan masih bertanya-tanya, apakah bantuan KJP Plus bisa tarik tunai dan sejauh mana dana tersebut dapat digunakan oleh penerima manfaat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Secara umum, bantuan KJP Plus dapat dicairkan sebagian dalam bentuk tunai. Namun, pencairan tunai ini memiliki batas tertentu.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Bank DKI selaku mitra penyalur menetapkan bahwa penerima hanya boleh menarik uang tunai maksimal Rp100.000 per bulan.

Dana ini ditujukan untuk kebutuhan yang sifatnya mendukung kegiatan belajar, seperti biaya perjalanan ke sekolah atau uang saku harian siswa.

Sementara itu, sisa dana bantuan KJP Plus tidak bisa dicairkan secara tunai. Dana tersebut harus digunakan secara nontunai melalui transaksi di merchant resmi Bank DKI, seperti toko buku, toko alat tulis, penyedia seragam sekolah, dan penyedia perlengkapan pendidikan lainnya.

Aturan ini diterapkan untuk memastikan dana bantuan benar-benar digunakan sesuai tujuan program, yakni mendukung keberlangsungan pendidikan anak-anak di Jakarta.

Tujuan pembatasan ini sangat jelas, yakni pemerintah ingin mencegah penyalahgunaan dana bantuan untuk hal-hal yang tidak berhubungan dengan pendidikan.

Dengan sistem nontunai, setiap transaksi dapat dipantau secara transparan oleh pihak terkait, sehingga bantuan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.


Cara mencairkan bantuan KJP Plus

Bagi penerima manfaat yang ingin mencairkan sebagian dana tunai, tersedia dua cara mudah untuk melakukannya, yakni melalui ATM atau teller Bank DKI.

1. Mencairkan bantuan KJP Plus di ATM Bank DKI

  • Gunakan kartu ATM KJP Plus di mesin ATM Bank DKI terdekat.
  • Masukkan PIN dengan benar.
  • Pilih menu "Tarik Tunai", kemudian masukkan nominal yang diinginkan (maksimal Rp100.000).
  • Ambil uang dan simpan bukti transaksi.

2. Mencairkan bantuan KJP Plus via teller Bank DKI

  • Datangi cabang Bank DKI dengan membawa buku tabungan dan kartu identitas diri.
  • Sampaikan kepada petugas bahwa Anda ingin mencairkan dana KJP Plus.
  • Teller akan membantu proses pencairan sesuai ketentuan yang berlaku.

Di luar dua cara tersebut, penerima KJP Plus disarankan untuk memanfaatkan saldo bantuan melalui transaksi nontunai di merchant resmi.

Dengan begitu, seluruh kebutuhan pendidikan seperti buku, alat tulis, tas, sepatu, hingga seragam sekolah dapat terpenuhi dengan baik tanpa perlu mengeluarkan uang pribadi tambahan.

Dengan demikian, bantuan KJP Plus bisa ditarik tunai tetapi hanya maksimal Rp100.000 per bulan untuk keperluan tertentu seperti uang saku dan biaya perjalanan.

Sisa dana harus digunakan secara nontunai melalui merchant resmi Bank DKI agar sesuai dengan tujuan program pendidikan yang telah ditetapkan.

(asp/fef)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER