Syarat Pembuatan KTP WNA dan Prosedur Pengurusannya di Indonesia

CNN Indonesia
Selasa, 25 Nov 2025 17:00 WIB
Ilustrasi. Pemerintah memberikan kesempatan bagi WNA untuk memiliki KTP. Berikut syarat pembuatan KTP WNA dan prosedur yang perlu diperhatikan. (Tangkapan layar web dispenduk.mojokertokota.go.id)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah Indonesia memberikan kesempatan bagi warga negara asing (WNA) untuk memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Agar prosesnya berjalan lancar, penting untuk memahami syarat pembuatan KTP WNA.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2019, hanya WNA yang memiliki izin tinggal tetap atau KITAP yang dapat mengajukan permohonan pembuatan KTP elektronik.

Dengan demikian, tidak semua orang asing berhak memperoleh KTP, karena dokumen ini diberikan khusus bagi mereka yang memiliki status penduduk tetap di Indonesia.

Untuk memahaminya lebih lanjut, simak penjelasan berikut yang dilansir dari berbagai sumber.

Syarat pembuatan KTP WNA

Untuk mengurus KTP bagi WNA, beberapa dokumen wajib dipenuhi agar prosesnya dapat diterima oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Persyaratan utamanya antara lain:

Dengan melengkapi persyaratan di atas, WNA dapat mengajukan permohonan pembuatan KTP di Disdukcapil sesuai alamat domisili yang tercantum pada izin tinggal tetap.

Cara pembuatan KTP WNA

Proses pembuatan KTP untuk warga negara asing dilakukan secara langsung di kantor Disdukcapil. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Datang langsung ke kantor Disdukcapil setempat.
  2. Pemohon membawa seluruh dokumen asli beserta salinannya untuk diverifikasi oleh petugas.
  3. Setelah data diverifikasi, WNA akan menjalani proses perekaman biometrik, yang mencakup pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan elektronik.
  4. Lalu data akan dimasukkan ke dalam sistem kependudukan nasional.
  5. Jika tidak ada kendala, KTP elektronik akan diterbitkan dalam beberapa hari kerja.

Namun, perlu diingat bahwa masa berlaku KTP bagi WNA tidak seumur hidup seperti KTP WNI, melainkan mengikuti masa berlaku izin tinggal tetap yang dimiliki.

Berdasarkan Pasal 63 ayat (4) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, masa berlaku KTP untuk WNA disesuaikan dengan izin tinggal tetap yang diterbitkan Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

WNA wajib melaporkan perpanjangan masa berlaku atau mengganti KTP elektronik paling lambat 30 hari sebelum tanggal izin tinggal tetap berakhir.

Jika WNA memperpanjang izin tinggalnya, maka KTP juga harus diperbarui agar tetap sah digunakan. Sebaliknya, apabila masa berlaku izin tinggal berakhir tanpa perpanjangan, maka status KTP akan otomatis tidak berlaku.

Hal yang perlu diperhatikan

Pemerintah menegaskan bahwa penerbitan e-KTP bagi WNA tidak dilakukan sembarangan. Selain harus memenuhi seluruh dokumen, WNA juga tidak memiliki hak politik, seperti hak memilih dalam pemilihan umum.

Ini karena tujuan utama penerbitan KTP WNA adalah untuk keperluan administrasi kependudukan selama menetap di Indonesia.

Dengan memahami syarat pembuatan KTP WNA beserta cara mengurusnya ini, warga negara asing dapat menyiapkan seluruh dokumen dengan baik sebelum datang ke kantor Disdukcapil. Semoga informasi ini bermanfaat.

(han/juh)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK