Begini Cara Cek Nama Kita Masuk Daftar Hitam OJK atau Tidak
Pernah mengalami penolakan saat mengajukan pinjaman atau kredit, padahal merasa tidak punya tunggakan? Bisa jadi nama Anda tercatat dalam daftar hitam Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Maka, penting untuk memahami cara cek nama kita masuk daftar hitam OJK atau tidak, agar dapat mengetahui status riwayat kredit di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
Seseorang dengan riwayat skor SLIK OJK buruk biasanya tercatat memiliki pembayaran kredit tidak lancar, seperti keterlambatan atau tunggakan angsuran.
Skor SLIK sendiri dibagi menjadi lima tingkatan, skor 2 hingga 5 menunjukkan pelunasan utang yang tidak lancar mulai dari keterlambatan satu hari hingga lebih dari 180 hari.
Jika kondisi ini terjadi, bukan hanya pengajuan pembiayaan yang berisiko ditolak, tetapi juga bisa berdampak pada peluang kerja di bidang keuangan.
Cara cek nama kita masuk daftar hitam OJK
Mengetahui cara cek nama kita masuk daftar hitam OJK atau tidak sangat penting, agar tahu kondisi keuangan pribadi sebelum mengajukan pinjaman baru.
Berikut langkah-langkah mengecek nama kita masuk daftar hitam OJK melalui laman resmi iDeb OJK:
1. Cek Ketersediaan Layanan
- Buka laman idebku.ojk.go.id.
- Klik menu "Pendaftaran" di halaman utama.
- Pilih jenis debitur, kewarganegaraan, dan jenis identitas.
- Masukkan nomor identitas serta kode captcha.
- Tekan tombol "Selanjutnya" untuk melihat ketersediaan layanan.
2. Isi Formulir Registrasi
- Lengkapi data diri seperti nama lengkap, jenis kelamin, tanggal lahir, alamat, email, dan nomor ponsel aktif.
- Isi juga nama ibu kandung serta tujuan permohonan informasi debitur.
- Perhatikan batas waktu pendaftaran dan tekan "Selanjutnya" setelah data terisi.
3. Unggah Foto Diri dan Identitas
- Unggah foto diri sambil memegang identitas asli.
- Ikuti instruksi di laman iDeb, misalnya memperagakan gerakan tertentu seperti menunjukkan angka di samping wajah.
- Periksa kembali seluruh data, centang pernyataan kebenaran data, lalu klik "Ajukan Permohonan."
4. Cek Status Permohonan
- Setelah permohonan dikirim, sistem akan mengirimkan nomor pendaftaran ke email pemohon.
- Untuk memantau prosesnya, buka menu "Status Layanan" di situs iDeb OJK.
- OJK biasanya memproses permohonan dalam waktu maksimal satu hari kerja.
Lihat Juga : |
Syarat cek SLIK OJK
Mengacu pada panduan resmi dari OJK, pengajuan pemeriksaan SLIK atau yang dulu dikenal sebagai BI Checking kini dapat dilakukan secara online. Berikut beberapa dokumen yang perlu disiapkan:
- Foto atau hasil pindai (scan) identitas asli, seperti e-KTP untuk warga negara Indonesia (WNI) atau paspor untuk warga negara asing (WNA).
- Swafoto (selfie) sambil memegang dokumen identitas.
- Swafoto dengan kertas bertanda tangan basah sebagai bukti keaslian identitas.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, masyarakat dapat memastikan status keuangan mereka tetap bersih.
Mengetahui cara cek nama kita masuk daftar hitam OJK juga membantu mencegah penolakan pengajuan kredit di masa depan serta menjaga reputasi finansial tetap baik.
(avd/juh)