KIP Kuliah merupakan program yang dirancang untuk membantu mahasiswa dari keluarga kurang mampu bisa menempuh pendidikan di perguruan tinggi.
Apakah KIP Kuliah bisa dicabut? Status penerima KIP Kuliah tidak bersifat permanen dan ada kondisi tertentu yang membuat bantuan ini dihentikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu kondisi paling umum yang menyebabkan pencabutan adalah ketika mahasiswa berhenti kuliah.
Apakah KIP Kuliah bisa dicabut? Jawabannya adalah bisa. Selain mengundurkan diri, drop out, atau pindah kampus tanpa proses perizinan resmi otomatis membuat penerima kehilangan hak atas bantuan ini.
Mahasiswa yang mengambil cuti tanpa alasan medis atau keadaan luar biasa yang dapat dibuktikan berisiko mengalami penghentian bantuan.
Kebijakan cuti akademik juga menjadi salah satu pertimbangan penting. Bahkan, cuti akibat sakit dibatasi maksimum dua semester.
KIP Kuliah diberikan dengan sejumlah pertimbangan, mulai dari kondisi ekonomi hingga komitmen mahasiswa dalam menyelesaikan pendidikan tinggi. Pemerintah dan perguruan tinggi memiliki mekanisme evaluasi untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Dilansir dari laman FAQ KIP Kuliah, berikut beberapa hal atau kondisi yang dapat menyebabkan KIP Kuliah dicabut berdasarkan pada Persesjen PIP Pendidikan Tinggi Nomor 10 Tahun 2022, pada huruf G tentang Pembatalan Penerima PIP Pendidikan Tinggi.
KIP Kuliah dicabut jika pindah kampus atau berhenti studi, termasuk mengundurkan diri, drop out, atau pindah tanpa izin dari perguruan tinggi.
Mengambil cuti tanpa alasan sah melewati batas waktu cuti yang diizinkan.
IPK berada di bawah batas minimum dan tidak ada perbaikan setelah masa pembinaan dua semester.
Mulai dari tindakan tidak pantas, pelanggaran nilai Pancasila dan UUD 1945, hingga kasus seperti judi online.
Mahasiswa dinilai tidak lagi memenuhi syarat prioritas penerima manfaat.
Penerima dijatuhi hukuman penjara berdasarkan putusan tetap.
Tidak mengikuti evaluasi penerima, tidak melaporkan dana, atau bahkan menolak bantuan.
Tidak semua kasus langsung berakhir dengan pencabutan. Khusus untuk mahasiswa dengan IPK rendah, perguruan tinggi memiliki kewajiban memberikan pembinaan akademik selama dua semester terlebih dahulu.
Tujuannya agar mahasiswa diberi waktu memperbaiki prestasi dan mempertahankan haknya atas bantuan tersebut. Proses ini sekaligus memastikan bahwa pencabutan dilakukan secara objektif dan proporsional.
Seluruh ketentuan pencabutan ini mengacu pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 10 Tahun 2022, yang menjadi dasar hukum pelaksanaan evaluasi KIP Kuliah.
Dengan memahami mekanisme ini, mahasiswa dapat lebih bertanggung jawab dalam menjalani studi dan memanfaatkan bantuan secara optimal.
Program KIP Kuliah bukan sekadar bantuan biaya pendidikan, tetapi juga komitmen yang harus dijaga melalui prestasi, disiplin, dan etika selama menjalani perkuliahan.
Demikian penjelasan mengenai apakah KIP Kuliah bisa dicabut dan ketentuannya. Semoga bermanfaat.
(juh)