Cara Mengajukan Kode Otorisasi Coretax DJP untuk Lapor SPT Tahunan

CNN Indonesia
Jumat, 09 Jan 2026 08:00 WIB
Untuk dapat memperoleh kode otorisasi, wajib pajak harus mengajukan permohonan penerbitan kode tersebut kepada Direktorat Jenderal Pajak.
Ilustarsi. Untuk dapat memperoleh kode otorisasi, wajib pajak harus mengajukan permohonan penerbitan kode tersebut kepada Direktorat Jenderal Pajak. (Bench Accounting via StockSnap)
Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia --

Kode Otorisasi DJP merupakan tanda tangan elektronik yang berfungsi sebagai alat verifikasi dan otentikasi atas setiap dokumen perpajakan yang disampaikan melalui sistem Coretax.

Untuk dapat memperoleh kode otorisasi, wajib pajak harus mengajukan permohonan penerbitan kode tersebut kepada Direktorat Jenderal Pajak. Berikut cara mengajukan kode otorisasi Coretax DJP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan kode otorisasi, DJP dapat memastikan bahwa SPT yang dilaporkan benar-benar dikirim oleh wajib pajak yang bersangkutan. Tanpa kode ini, proses pelaporan SPT tidak dapat diproses oleh sistem.

Kewajiban memiliki Kode Otorisasi telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap wajib pajak yang menggunakan sistem Coretax wajib memiliki sertifikat digital yang valid.

Oleh karena itu, memahami cara membuat kode otorisasi Coretax DJP menjadi hal yang sangat penting bagi setiap wajib pajak.

Dikutip dari laman resmi DJP, berikut cara membuat kode otorisasi Coretax DJP yang dapat Anda lakukan dengan mudah.


Cara mengajukan kode otorisasi Coretax DJP

Proses mengajukan Kode Otorisasi DJP tergolong mudah dan dapat dilakukan secara mandiri melalui portal Coretax. Berikut langkah-langkahnya.

1. Login ke sistem Coretax DJP

Akses portal Coretax menggunakan akun wajib pajak yang telah diaktivasi. Pastikan data akun sudah lengkap dan benar.

2. Masuk ke menu Portal Saya

Setelah berhasil login, pilih menu Portal Saya, kemudian klik opsi Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.

3. Isi rincian sertifikat digital

Lengkapi informasi yang diminta, termasuk memilih penyedia sertifikat digital. Wajib pajak dapat memilih sertifikat yang dikelola langsung oleh DJP.

4. Masukkan ID penandatangan atau buat passphrase

Tentukan ID penandatangan dan buat passphrase yang aman. Data ini akan digunakan saat menandatangani dokumen elektronik.

5. Centang pernyataan dan kirim permohonan

Bacalah pernyataan dengan saksama, lalu centang sebagai bentuk persetujuan dan klik tombol Kirim.

6. Notifikasi sertifikat digital berhasil dibuat

Jika permohonan berhasil, sistem akan menampilkan notifikasi "Sertifikat Digital Berhasil Dibuat".

7. Unduh bukti penerbitan

Simpan dan unduh bukti tanda terima serta surat penerbitan sertifikat digital sebagai arsip penting.

Dengan mengikuti langkah di atas, proses pengajuan kode otorisasi Coretax DJP telah selesai dilakukan.


Validasi kode otorisasi Coretax DJP

Setelah kode otorisasi diterbitkan, wajib pajak perlu memastikan statusnya sudah valid. Berikut langkah-langkah validasi Kode Otorisasi DJP.

  1. Masuk ke Portal Saya dan Profil Saya: Login kembali ke Coretax, lalu buka menu Portal Saya dan pilih Profil Saya.
  2. Pilih Nomor Identifikasi Eksternal: Masuk ke tab Digital Certificate pada menu Nomor Identifikasi Eksternal.
  3. Periksa status sertifikat: Pastikan status sertifikat tertulis VALID. Jika masih INVALID, klik tombol Periksa Status.
  4. Klik tombol menghasilkan: Apabila status telah valid, klik tombol Menghasilkan untuk menerbitkan dokumen resmi.
  5. Unduh dokumen penerbitan: Dokumen penerbitan kode otorisasi DJP akan tersedia di menu Dokumen Saya.

Setelah proses ini selesai, kode otorisasi DJP dinyatakan aktif dan siap digunakan untuk pelaporan SPT.

Dengan kode otorisasi DJP yang valid, wajib pajak memperoleh berbagai manfaat. Seluruh layanan perpajakan terintegrasi dalam satu aplikasi sehingga lebih praktis.

Dari sisi keamanan, penggunaan tanda tangan elektronik resmi DJP memberikan perlindungan hukum dan keabsahan dokumen. Selain itu, wajib pajak menjadi lebih siap menghadapi masa pelaporan SPT Tahunan tanpa perlu khawatir kendala teknis.

(fef)


[Gambas:Video CNN]