Cara Gabung NPWP Suami Istri di Sistem Coretax, Ini Panduan Lengkapnya

CNN Indonesia
Senin, 26 Jan 2026 14:45 WIB
Bagi pasangan yang telah menikah, memahami cara gabung NPWP suami istri di era Coretax perlu dipahami guna menyederhanakan pelaporan pajak.
Ilustrasi. Bagi pasangan yang telah menikah, memahami cara gabung NPWP suami istri di era Coretax perlu dipahami guna menyederhanakan pelaporan pajak. (CNNIndonesia/Safir Makki)
Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia --

Bagi pasangan yang telah menikah, memahami cara gabung NPWP suami istri di era Coretax perlu dipahami guna menyederhanakan pelaporan pajak.

Sistem perpajakan Indonesia memandang keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis sehingga pelaporan pajak idealnya dilakukan secara terintegrasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melalui sistem digital terbaru Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bernama Coretax, proses administrasi perpajakan kini menjadi lebih terstruktur dan transparan.

Kesalahan dalam menentukan status NPWP suami istri dapat berdampak pada kerumitan administrasi pelaporan hingga kurang bayar pajak.

Oleh karena itu, penting bagi pasangan menikah untuk memahami pilihan status perpajakan yang tersedia.
Namun, dalam praktiknya terdapat beberapa kondisi yang menyebabkan istri memiliki NPWP sendiri, misalnya karena bekerja sebagai karyawan atau menjalankan usaha.

Mulai tahun pajak 2025, pelaporan SPT Tahunan wajib dilakukan melalui sistem Coretax.Sistem ini mengintegrasikan data perpajakan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan memperkenalkan konsep Family Tax Unit (FTU) yang relevan bagi pasangan suami istri.


Cara gabung NPWP suami istri di sistem Coretax

Dikutip dari laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP), berikut cara gabung NPWP suami istri di era Coretax.

1. Pengajuan permohonan non aktif NPWP istri

Langkah pertama dalam proses penggabungan NPWP adalah menonaktifkan NPWP istri.

Proses ini dilakukan melalui akun Coretax milik istri dengan tahapan sebagai berikut:

  • Login ke akun Coretax menggunakan NPWP istri.
  • Pilih menu Portal Saya, lalu klik Perubahan Status.
  • Selanjutnya klik Penetapan Wajib Pajak Nonaktif.
  • Isi formulir permohonan secara lengkap.
  • Isi kolom alasan nonaktif dengan keterangan: "Wajib Pajak orang pribadi wanita kawin yang sebelumnya aktif (OP, HB, PH, MT) yang kemudian memilih menggabungkan penghitungan pajak dengan suami."
  • Unggah dokumen pendukung berupa KTP suami, KTP istri, dan Kartu Keluarga.
  • Kirim permohonan dan pantau status melalui menu Kasus Saya.

Permohonan ini akan diproses oleh DJP dengan estimasi waktu maksimal lima hari kerja.

2. Penambahan NIK istri pada akun suami

Setelah NPWP istri dinonaktifkan, langkah selanjutnya dalam cara gabung NPWP suami istri di Coretax adalah menambahkan NIK istri ke dalam unit pajak keluarga pada akun Coretax suami.

  • Login ke akun Coretax suami.
  • Masuk ke menu Profil Saya, kemudian klik Informasi Umum.
  • Klik tombol Edit di sudut kanan atas.
  • Pada bagian Unit Pajak Keluarga, tambahkan data NIK istri.
  • Lengkapi seluruh isian data yang diminta.
  • Ubah status istri menjadi Tanggungan.
  • Centang pernyataan persetujuan dan klik Submit untuk menyimpan perubahan.

Dengan langkah ini, penghasilan istri akan digabungkan dalam pelaporan SPT Tahunan suami.


Keuntungan NPWP istri digabung dengan NPWP suami

Penggabungan NPWP istri dengan NPWP suami dalam sistem Coretax memberikan berbagai keuntungan yang signifikan bagi keluarga.

1. Satu identitas pajak untuk satu keluarga

Dengan penggabungan NPWP, keluarga memiliki satu identitas pajak yang jelas dan terintegrasi. Hal ini menghindari duplikasi data dan meminimalkan kesalahan administrasi.

2. Pelaporan pajak lebih mudah dan efisien

Pelaporan SPT Tahunan cukup dilakukan oleh suami sebagai kepala keluarga. Istri tidak perlu lagi melaporkan SPT secara terpisah, sehingga proses menjadi lebih sederhana.

3. Tidak menambah beban pajak

Bagi istri yang bekerja di satu pemberi kerja, penghasilan istri akan dilaporkan sebagai penghasilan yang bersifat final di SPT suami. Dengan demikian, tidak ada tambahan Pajak Penghasilan (PPh) yang dibebankan kepada suami.

4. Data perpajakan lebih terintegrasi

Sistem Coretax DJP menghubungkan seluruh data perpajakan keluarga, mulai dari penghasilan, pemotongan pajak, hingga data tanggungan, sehingga lebih transparan dan akurat.

Melalui proses penonaktifan NPWP istri dan pembaruan data unit pajak keluarga pada akun suami, kewajiban perpajakan dapat disatukan secara legal dan praktis.

(gas/fef)


[Gambas:Video CNN]