Apakah Gaji Rp3 Juta Wajib Membayar Zakat Penghasilan?

CNN Indonesia
Kamis, 05 Mar 2026 16:23 WIB
Zakat penghasilan wajib ditunaikan apabila pendapatan telah mencapai nisab. Lantas, apakah gaji Rp3 juta wajib bayar zakat penghasilan? (iStock/airdone)
Jakarta, CNN Indonesia --

Membayar zakat merupakan rukun Islam ketiga yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang memenuhi syarat. Bagi muslim dengan gaji Rp3 juta apakah wajib zakat?

Zakat adalah kewajiban bagi setiap Muslim untuk mengeluarkan sebagian harta yang dimilikinya kepada orang-orang yang berhak menerima.

Zakat termasuk salah satu rukun Islam yang bertujuan untuk membersihkan harta, membantu sesama, serta mengurangi kesenjangan sosial di masyarakat.

Secara khusus, zakat penghasilan adalah zakat yang dikeluarkan dari pendapatan atau penghasilan yang diperoleh seseorang, seperti gaji, honor, upah, atau hasil dari profesi tertentu.

Zakat ini wajib ditunaikan apabila jumlah penghasilan telah mencapai batas minimal atau nisab, yaitu setara dengan nilai 85 gram emas dalam satu tahun.

Jika penghasilan seseorang sudah mencapai nisab tersebut, maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen dari total penghasilannya.

Zakat penghasilan dapat dibayarkan setiap bulan setelah menerima gaji atau dikumpulkan terlebih dahulu selama satu tahun, lalu dikeluarkan zakatnya.

Namun, bagaimana jika seseorang memiliki penghasilan sebesar Rp3 juta? Apakah mereka termasuk orang yang harus membayar zakat?


Ketentuan zakat penghasilan

Melansir dari BAZNAS, ini ketentuan yang harus dipenuhi ketika membayar zakat penghasilan.

Zakat penghasilan adalah zakat yang dikeluarkan dari pendapatan yang diperoleh seseorang ketika penghasilan tersebut diterima, selama ia sudah memenuhi syarat wajib zakat.

Seseorang dianggap wajib menunaikan zakat penghasilan apabila pendapatannya telah mencapai nisab, yaitu setara dengan nilai 85 gram emas dalam satu tahun.

Ketentuan ini juga ditegaskan dalam Surat Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 15 Tahun 2026 tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2026.

Dalam keputusan tersebut disebutkan bahwa nilai nisab zakat penghasilan pada tahun 2026 setara dengan 85 gram emas atau sekitar Rp91.681.728 per tahun. Jika dihitung per bulan, maka nilainya sekitar Rp7.640.144.

Artinya, jika penghasilan seseorang telah mencapai atau melebihi jumlah tersebut, maka ia sudah termasuk wajib menunaikan zakat penghasilan.

Penetapan nilai nisab ini mengacu pada harga emas 14 karat dengan nilai setara 85 gram emas. Perhitungan tersebut didasarkan pada rata-rata harga emas selama tahun 2025.

Dari perhitungan tersebut ditetapkan bahwa batas minimal penghasilan yang dikenai kewajiban zakat adalah Rp91.681.728 per tahun atau Rp7.640.144 per bulan.

Penggunaan standar emas 14 karat juga masih sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 31 Tahun 2019 tidak dijelaskan secara khusus mengenai jenis karat emas yang digunakan sebagai acuan.

Karena itu, BAZNAS memiliki kewenangan untuk menentukan standar jenis emas yang digunakan dengan tetap mempertimbangkan kemaslahatan bagi para penerima zakat (mustahik).

Dalam praktiknya, zakat penghasilan dapat dibayarkan setiap bulan. Perhitungan nisab bulanannya adalah seperdua belas dari nilai 85 gram emas. Jika penghasilan seseorang dalam satu bulan telah mencapai atau melebihi batas tersebut, maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen dari penghasilannya.

Namun, tidak semua pekerjaan memiliki penghasilan tetap setiap bulan. Jika dalam satu bulan penghasilan belum mencapai nisab, maka total pendapatan selama satu tahun dapat dihitung terlebih dahulu. Jika setelah dihitung penghasilan bersih dalam satu tahun sudah mencapai nisab, maka zakat penghasilan tetap wajib ditunaikan.

Maka dari itu, jika penghasilanmu masih sebesar Rp3 juta per bulan, maka kamu tidak diwajibkan untuk membayar zakat penghasilan.

Namun, jika kamu berniat untuk membagikan hartamu pada yang membutuhkan, kamu bisa melakukan sedekah atau infaq yang besarannya dibebaskan. Hal ini membuat kamu bisa berbagi berdasarkan kemampuanmu.

Demikian jawaban dari pertanyaan apakah gaji Rp3 juta wajib zakat. Semoga bermanfaat.

(sac/fef)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK