Cara Menyelesaikan SPT Kurang Bayar di Coretax agar Tidak Kena Sanksi

CNN Indonesia
Senin, 06 Apr 2026 09:00 WIB
Mengetahui cara bayar SPT yang kurang bayar di Coretax sangat penting agar kamu terhindar dari denda dan sanksi administrasi.
Ilustrasi. Mengetahui cara bayar SPT yang kurang bayar di Coretax sangat penting agar kamu terhindar dari denda dan sanksi administrasi. (iStockphoto/utah778)
Jakarta, CNN Indonesia --

Wajib pajak mungkin ada yang mengalami kurang bayar dari yang seharusnya saat melakukan pelaporan SPT tahunan.

Karena itu mengetahui cara bayar SPT yang kurang bayar di Coretax sangat penting agar kamu terhindar dari denda dan sanksi administrasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kondisi kurang bayar bisa terjadi karena berbagai hal, mulai dari kesalahan perhitungan hingga penghasilan yang belum dilaporkan. Jika tidak segera diselesaikan, kekurangan ini dapat menimbulkan beban tambahan berupa bunga atau sanksi.

Namun tenang saja, melalui sistem Coretax, proses pembayaran pajak kini menjadi lebih terintegrasi dan transparan.

Kamu bisa mengecek, menghitung, hingga menyelesaikan kurang bayar dalam satu platform yang sama tanpa proses yang berbelit.


Penyebab SPT kurang bayar

Status kurang bayar dalam pajak umumnya muncul ketika jumlah pajak yang telah kamu bayarkan lebih kecil dibandingkan dengan kewajiban yang seharusnya. Hal ini bisa terjadi tanpa disadari, terutama saat proses pelaporan SPT dilakukan secara mandiri.

Berikut beberapa faktor umum yang menyebabkan status kurang bayar:

  • Perhitungan pajak yang kurang tepat saat pelaporan SPT.
  • Ada penghasilan yang belum dimasukkan dalam laporan pajak.
  • Kesalahan dalam pengisian data atau dokumen pendukung.
  • Kredit pajak yang tidak tercatat atau jumlahnya kurang.
  • Perbedaan data antara laporan wajib pajak dan sistem.


Cara bayar kurang bayar pajak Coretax

Apabila statusmu di Coretax adalah kurang bayar, maka harus dilunasi terlebih dahulu sebelum SPT Tahunan dilaporkan. Ada dua cara bayar kurang bayar pajak Coretax yang bisa kamu pilih sesuai kondisi, yaitu menggunakan saldo deposit atau kode billing.

Pertama, kamu harus mengisi form laporan SPT Tahunan PPh terlebih dahulu, lalu ketika muncul status Kurang Bayar, pilih tombol "Bayar dan Lapor".

Sistem kemudian akan menampilkan pilihan metode pembayaran untuk menyelesaikan kekurangan pajak.

Metode deposit bisa digunakan jika kamu memiliki saldo deposit pajak yang mencukupi. Sistem akan secara otomatis memotong saldo tersebut untuk melunasi jumlah kurang bayar yang tertera pada SPT.

  1. Pilih opsi pembayaran menggunakan deposit pada sistem Coretax.
  2. Lanjutkan proses pembayaran sesuai instruksi yang tersedia.
  3. Pastikan saldo deposit kamu mencukupi agar transaksi berjalan lancar.
  4. Setelah pembayaran berhasil, status SPT Tahunan akan otomatis berubah menjadi "SPT Dilaporkan".


Jika tidak memiliki deposit, kamu bisa memilih opsi Buat Kode Billing. Sistem akan otomatis membuat kode billing tanpa perlu pengajuan manual. Berikut alurnya:

  1. Pilih metode pembayaran menggunakan kode billing pada sistem Coretax.
  2. Setelah kode billing terbentuk, akses melalui menu Pembayaran atau Portal Saya.
  3. Jika kode belum muncul, lakukan refresh lalu unduh dokumen dengan judul "Billing Code".
  4. Gunakan kode billing (15 digit) untuk melakukan pembayaran melalui bank, kantor pos, atau lembaga resmi lainnya.
  5. Lakukan pembayaran dalam kurun waktu maksimal 14 hari sejak kode diterbitkan.
  6. Sistem akan otomatis memperbarui status SPT menjadi "SPT Dilaporkan" jika pembayaran berhasil.


Demikian dua cara bayar kurang bayar pajak Coretax yang bisa kamu lakukan agar terhindar dari denda.

(han/fef) Add as a preferred
source on Google


[Gambas:Video CNN]