Batas Lapor SPT Tahunan Sampai Kapan? Ini Tenggat Waktunya
Pemerintah telah menetapkan penyesuaian terkait tenggat waktu pelaporan pajak. Kebijakan ini menjadi perhatian penting, terutama bagi kamu yang belum menyelesaikan kewajiban pelaporan SPT Tahunan.
Tidak hanya soal perpanjangan waktu, pemerintah juga menghadirkan relaksasi sanksi administratif dalam periode tertentu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan memahami kebijakan ini, kamu bisa mengatur waktu pelaporan dengan lebih fleksibel.
Batas lapor SPT Tahunan
Untuk tahun pajak 2025, batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi pada awalnya ditetapkan hingga 31 Maret 2026.
Sementara itu, wajib pajak badan memiliki tenggat waktu yang lebih panjang, yaitu sampai 30 April 2026.
Namun, mendekati batas waktu tersebut, pemerintah resmi memperpanjang batas pelaporan SPT Tahunan orang pribadi hingga 30 April 2026.
"Diputuskan kita akan perpanjang sampai 30 April, baik untuk pelaporannya maupun pembayarannya," ujar Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jumat (27/3).
Artinya, para wajib pajak mendapatkan tambahan waktu selama satu bulan dari jadwal semula untuk menyelesaikan kewajiban pelaporan.
Dengan perpanjangan ini, batas waktu pelaporan antara wajib pajak orang pribadi dan badan menjadi sama. Hal ini memberi ruang yang lebih longgar untuk kamu yang masih terkendala dalam menyelesaikan pelaporan pajak.
Alasan perpanjangan batas lapor
Perpanjangan batas lapor SPT Tahunan 2026 tidak ditetapkan tanpa pertimbangan. Pemerintah melihat kondisi yang berpotensi memengaruhi kelancaran proses pelaporan bagi sebagian wajib pajak.
Salah satu faktor utamanya adalah periode pelaporan yang beririsan dengan libur nasional dan cuti bersama, termasuk Hari Raya Nyepi dan Idulfitri. Dalam situasi seperti ini, waktu efektif untuk mengakses layanan perpajakan menjadi lebih terbatas.
Di sisi lain, implementasi sistem inti administrasi perpajakan atau coretax juga masih dalam tahap adaptasi. Beberapa wajib pajak mengalami kendala teknis, seperti akses yang lambat atau proses yang tidak berjalan optimal saat melakukan pelaporan secara online.
Kondisi tersebut membuat proses pelaporan tidak selalu berjalan mulus bagi semua pengguna. Oleh karena itu, perpanjangan waktu menjadi langkah yang diambil untuk memberikan ruang penyesuaian, baik dari sisi sistem maupun pengguna.
Cara lapor SPT Tahunan lewat Coretax DJP
Pelaporan SPT Tahunan kini dilakukan melalui sistem baru yang dikenal sebagai Coretax DJP. Untuk melakukannya, kamu bisa mengikuti langkah-langkah berikut:
- Login ke sistem Coretax DJP menggunakan akun yang sudah terdaftar.
- Pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT) untuk mulai proses pelaporan.
- Klik opsi Buat Konsep SPT sebagai tahap awal pengisian.
- Tentukan jenis pajak yang akan dilaporkan, yaitu PPh Orang Pribadi.
- Pilih SPT Tahunan, lalu isi periode pajak, misalnya Januari hingga Desember 2025.
- Klik kembali Buat Konsep SPT untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.
- Gunakan ikon edit untuk mulai mengisi formulir secara detail.
- Klik Posting agar sistem menampilkan data awal secara otomatis.
- Periksa kembali seluruh data yang muncul dan lengkapi jika masih ada yang kurang.
- Jika sudah sesuai, lanjutkan ke tahap Bayar dan Lapor.
- Pilih penyedia tanda tangan digital yang tersedia di sistem.
- Masukkan ID dan password sebagai bagian dari proses verifikasi.
- Klik Konfirmasi Tanda Tangan untuk menyelesaikan pelaporan.
Setelah seluruh proses selesai, status pelaporan akan langsung muncul di sistem. Jika masih terdapat kekurangan pembayaran, SPT akan masuk ke tahap menunggu pembayaran.
Itulah penjelasan mengenai batas lapor SPT Tahunan 2026 serta tata cara melakukannya.
(han/fef) Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
