Jika KIP Kuliah Dicabut, Haruskah Mengembalikan Uang? Ini Aturannnya
Penyebab KIP Kuliah dicabut
Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2026 tentang Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi, berikut beberapa kondisi yang dapat menyebabkan KIP Kuliah dicabut.
1. Perubahan kondisi ekonomi keluarga
Apabila kondisi ekonomi keluarga mengalami peningkatan secara signifikan sehingga tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan, status KIP Kuliah dapat dicabut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Tidak memenuhi standar akademik
Mahasiswa wajib memenuhi ketentuan akademik yang ditetapkan perguruan tinggi, seperti batas minimal IPK dan jumlah SKS. Apabila hasil evaluasi menunjukkan prestasi akademik tidak memenuhi persyaratan, bantuan dapat dihentikan.
3. Putus kuliah atau tidak melanjutkan pendidikan
Mahasiswa yang berhenti kuliah secara otomatis kehilangan status sebagai penerima KIP Kuliah karena bantuan hanya diberikan kepada mahasiswa aktif.
4. Pindah program studi atau perguruan tinggi
Perpindahan program studi maupun perguruan tinggi tanpa ketentuan yang dibenarkan dapat menyebabkan bantuan dihentikan, kecuali terdapat kebijakan khusus dari kementerian.
5. Menolak menerima bantuan
Apabila mahasiswa secara sukarela menolak bantuan KIP Kuliah, status penerima akan dihentikan.
6. Mengambil cuti akademik
Mahasiswa yang mengambil cuti tanpa mengikuti prosedur atau tanpa persetujuan sesuai ketentuan, berisiko kehilangan bantuan KIP Kuliah.
7. Terlibat kasus hukum
Mahasiswa yang terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dapat kehilangan status penerima KIP Kuliah.
8. Melanggar nilai Pancasila dan UUD 1945
Keterlibatan dalam kegiatan yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga menjadi alasan pencabutan bantuan.
9. Meninggal dunia
Bantuan KIP Kuliah akan dihentikan secara otomatis apabila penerima meninggal dunia.
Memahami berbagai penyebab pencabutan KIP Kuliah sangat penting agar mahasiswa dapat mempertahankan haknya selama menempuh pendidikan.
Dengan mematuhi ketentuan akademik, menjaga integritas, dan mengikuti seluruh aturan yang berlaku, penerima bantuan dapat menyelesaikan studi tanpa kendala administratif ataupun finansial.
(gas/rti) Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]

