Bolehkah Daftar 2 Sekolah Kedinasan Sekaligus? Begini Aturannya

CNN Indonesia
Selasa, 18 Agu 2026 11:20 WIB
Ilustrasi. Bolehkah daftar 2 sekolah kedinasan sekaligus dalam satu periode seleksi? (Foto: STIS)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sulitnya menembus seleksi sekolah kedinasan membuat sebagian peserta berpikiran untuk mendaftar lebih dari satu sekolah kedinasan. Pertanyaannya, apakah boleh daftar dua sekolah kedinasan sekaligus? Berikut aturannya.

Sekolah kedinasan menjadi tujuan banyak siswa lulusan SMA/sederajat. Selain menawarkan pendidikan tanpa biaya kuliah pada sejumlah sekolah, lulusannya juga memiliki peluang untuk melanjutkan karier sebagai aparatur sipil negara (ASN).


Bolehkah daftar 2 sekolah kedinasan sekaligus?

Namun untuk dapat menjadi siswa di sekolah kedinasan bukanlah perkara yang mudah. Selain harus memenuhi persyaratan yang cukup ketat, peserta harus bersaing dengan banyak pendaftar di masing-masing sekolah kedinasan.

Hal inilah yang mendorong calon peserta berpikir untuk mendaftar di dua sekolah kedinasan sekaligus. Dengan begitu, mereka berharap dapat memperbesar peluang untuk lolos. Jika gagal di pilihan pertama, maka masih ada kemungkinan diterima di sekolah kedinasan lainnya.

Terlebih, sejumlah sekolah kedinasan memiliki tahapan seleksi yang sama, seperti seleksi administrasi dan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) BKN.

Meski demikian, setiap sekolah kedinasan dapat menetapkan persyaratan dan tahapan seleksi lanjutan masing-masing.

Lantas, apakah boleh mendaftar di dua sekolah kedinasan sekaligus?

Sayangnya, jawabannya tidak. Calon peserta seleksi sekolah kedinasan hanya diperbolehkan memilih satu sekolah kedinasan dalam satu periode pendaftaran. Ketentuan ini berlaku dalam proses penerimaan sekolah kedinasan yang terintegrasi melalui portal BKN.

Pada seleksi sekolah kedinasan 2025, misalnya, BKN menegaskan bahwa pelamar hanya dapat memilih satu sekolah kedinasan.

Artinya, calon peserta perlu mempertimbangkan pilihan sekolah kedinasan dengan matang sebelum melakukan pendaftaran. Sebab, mendaftar di lebih dari satu sekolah kedinasan dapat menyebabkan peserta dinyatakan gugur.

Untuk diketahui, sekolah kedinasan memiliki peraturan yang berbeda dengan Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) untuk masuk ke perguruan tinggi negeri (PTN). Jika pada SNPMB pendaftar diperkenankan untuk mendaftar lebih dari satu kampus tujuan, maka sekolah kedinasan tidak seperti itu.

Berdasarkan peraturan yang dibuat, calon peserta hanya dapat memilih satu sekolah kedinasan saja pada saat melakukan pendaftaran. Tidak ada opsi bagi para calon peserta untuk memilih lebih dari satu sekolah kedinasan.

Selain itu, dalam satu periode pendaftaran yang sama calon peserta hanya diperkenankan untuk memilih satu sekolah kedinasan saja pada saat mengisi form di portal Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara atau SSCASN.

Maka, calon pelamar harus memikirkan baik-baik pada saat ingin menentukan tujuan sekolah kedinasan yang akan dipilihnya. Pasalnya, setelah menyelesaikan pendaftaran peserta tidak bisa lagi mengganti pilihan sekolah kedinasan yang telah dipilih.

Untuk itu, sebelum memutuskan untuk mengikuti seleksi di salah satu sekolah kedinasan, pastikan pilihan tersebut sudah dipikirkan dengan matang-matang. Pastikan pilihan tersebut sudah sesuai dengan minat, bakat dan persyaratan administrasi yang berlaku.

Jika tidak lolos seleksi pada tahun ini, maka masih diperbolehkan untuk mengganti sekolah kedinasan yang lainnya pada tahun depan. Dengan catatan masih memenuhi persyaratan administrasi, seperti batas usia dan tahun kelulusan.

Demikian pembahasan mengenai apakah boleh daftar 2 sekolah kedinasan sekaligus.

(ahd/fef)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK