Apakah Rekening Bank Milik Orang Meninggal Harus Ditutup?

CNN Indonesia
Selasa, 06 Okt 2026 06:00 WIB
Tidak semua orang tahu rekening bank dari orang yang meninggal harus diapakan. Lantas, apakah akun bank orang yang telah meninggal harus ditutup? (Foto: iStockphoto/utah778)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tidak semua ahli waris mengetahui apa yang harus dilakukan pada rekening bank dari anggota keluarganya yang telah meninggal. Apakah rekening bank orang meninggal harus ditutup atau dibiarkan saja? 

Pada saat salah satu anggota keluarga kita meninggal dunia, maka ahli waris berkewajiban untuk mengurus peninggalan dari almarhum, termasuk rekening bank. Namun masalahnya, tidak semua orang tahu rekening bank dari orang yang meninggal tersebut harus diapakan.

Bukan tidak mungkin, masih banyak ahli waris yang justru membiarkan saja rekening milik anggota keluarganya yang telah meninggal. Padahal, bisa jadi rekening tersebut bisa berguna jika diurus dengan tepat.

Apakah rekening orang meninggal harus ditutup?

Lalu, apakah rekening orang meninggal harus ditutup? Jawabannya adalah ya, rekening bank dari orang yang sudah meninggal harus ditutup.

Dirangkum dari berbagai sumber, ahli waris wajib mengurus penutupan rekening dari anggota keluarga yang telah meninggal.

Hal ini bertujuan agar saldo yang terdapat di dalam tabungan tersebut dapat dicairkan dan untuk menghindari potensi terjadinya masalah administrasi yang akan memotong saldo tiap bulannya.

Selain itu, dengan menutup rekening bank orang yang telah meninggal juga menjadi salah satu cara untuk mencegah penyalahgunaan rekening milik almarhum tersebut dari orang yang tidak bertanggung jawab. Seperti penyalahgunaan rekening untuk tindakan transaksi ilegal atau penipuan.

Mengurus rekening orang yang telah meninggal tidak bisa dilakukan secara sembarangan, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi oleh ahli waris dan juga pihak bank penerbit rekening. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang mengatur tentang Perbankan.

Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa pihak bank akan memberikan informasi tentang rekening nasabah dalam hal ini yang telah meninggal atas permintaan, persetujuan, atau kuasa secara tertulis dari yang bersangkutan.

Bahkan jika pihak bank dengan sengaja tidak memberikan atau menyembunyikan informasi yang berkaitan dengan rekening nasabah yang meninggal dunia, maka bank tersebut bisa dijatuhi sanksi pidana.

Selain mendapatkan informasi terkait simpanan dari nasabah, bank juga akan memberikan bantuan untuk melakukan proses pencairan uang dari rekening nasabah yang meninggal dunia oleh ahli waris yang bersangkutan.

Syarat menutup rekening nasabah yang meninggal dunia

Cara menutup rekening orang yang meninggal dunia

  1. Kunjungi bank tempat pembukaan rekening nasabah.
  2. Kunjungi bagian Customer Service.
  3. Sampaikan ke petugas jika pemilik rekening meninggal dunia dan ingin menutup rekening serta melakukan penarikan saldo jika masih ada.
  4. Serahkan dokumen persyaratan yang sesuai dengan kebijakan bank penerbit.
  5. Setelah berkas persyaratan diterima, petugas akan melakukan proses verifikasi data dan dokumen persyaratan.
  6. Jika semua persyaratan sudah dipenuhi, maka sisa saldo milik almarhum akan dicairkan oleh pihak bank dan akan diberikan kepada ahli waris.

Persyaratan dan juga mekanisme penutupan rekening antara bank satu dengan yang lainnya mungkin memiliki perbedaan.

Untuk itu, alangkah baiknya jika ahli waris menghubungi pihak bank terlebih dahulu untuk menanyakan persyaratan dan mekanisme penutupan rekening milik nasabah yang meninggal dunia.

Demikian pembahasan mengenai apakah rekening orang meninggal harus ditutup yang dapat dijadikan referensi bagi ahli waris.

(ahd/fef)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK