Pada saat salah satu anggota keluarga ada yang meninggal, maka ahli warisnya dapat segera menutup rekening bank milik almarhum. Berikut cara menutup rekening keluarga yang meninggal serta syaratnya.
Terdapat alasan mengapa rekening bank orang yang meninggal harus segera ditutup. Dengan menutupnya, maka rekening tersebut tidak bisa disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan tindak pidana, seperti penipuan atau transaksi ilegal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, hal ini juga untuk menghentikan biaya administrasi bulanan yang terus berjalan selama rekening tersebut belum ditutup.
Saldo yang terdapat dalam rekening tersebut juga bisa dimanfaatkan untuk melunasi tagihan almarhum atau untuk ahli waris.
Dirangkum dari berbagai sumber, pada saat pemilik rekening atau nasabah bank meninggal dunia, maka keluarganya dalam hal ini ahli warisnya wajib untuk segera menutup rekening keluarga yang meninggal tersebut.
Sebelum memutuskan untuk menutup rekening keluarga yang meninggal, pihak ahli waris atau pihak yang diberi kuasa harus mempersiapkan terlebih dahulu dokumen persyaratan untuk menutup rekening keluarga yang telah meninggal dunia.
Untuk mengetahui persyaratan dan prosedur untuk menutup rekening keluarga yang meninggal, ahli waris sebaiknya mengunjungi bank penerbit rekening tersebut.
Hal ini dikarenakan pihak bank satu dengan bank yang lainnya bisa memiliki persyaratan dan cara menutup rekening orang meninggal yang berbeda-beda.
Syarat menutup rekening bank keluarga yang meninggal
Berikut dokumen persyaratan yang harus disiapkan oleh ahli waris atau pihak yang diberi kuasa untuk dapat menutup rekening milik almarhum.
- Akta Kematian.
- Buku tabungan dan ATM almarhum.
- KK dan KTP asli almarhum.
- KTP asli seluruh ahli waris.
- Surat Keterangan Ahli Waris.
- Surat kuasa bermeterai jika diwakilkan.
Dengan ketentuan jika saldo sampai dengan maksimal Rp100 juta, maka surat keterangan ahli waris disahkan oleh Kepala Desa dan diketahui Camat.
Sedangkan untuk nominal di atas Rp100 juta, maka surat keterangan ahli waris harus disahkan oleh Notaris atau Pengadilan.
Cara menutup rekening bank keluarga yang meninggal
Setelah semua berkas persyaratan sudah disiapkan, berikut ini cara menutup rekening keluarga yang meninggal.
- Kunjungi bank tempat almarhum membuka rekening.
- Pergilah kebagian Customer Service.
- Sampaikan ke petugas jika Anda ingin menutup rekening milik keluarga yang sudah meninggal.
- Serahkan dokumen persyaratan kepada petugas.
- Mengisi formulir untuk penutupan rekening.
- Membayar biaya administrasi (jika ada).
- Jika masih terdapat sisa saldo milik almarhum, maka akan ditransferkan ke ahli waris.
Terdapat landasan hukum yang kuat bagi ahli waris untuk mengurus atau mendapatkan informasi terkait dengan rekening keluarga yang meninggal.
Pasalnya hal ini telah diatur dalam undang-undang yang mengatur tentang perbankan.
Salah satu landasan hukum bagi ahli waris untuk mendapatkan informasi rekening milik almarhum adalah berdasarkan Pasal 44A ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa ahli waris memiliki hak untuk mendapatkan informasi dan juga besaran nominal saldo rekening dari anggota keluarganya yang meninggal dunia.
Jika pihak bank menghalangi atau tidak memberikan informasi kepada ahli waris, maka bisa dikenakan sanksi pidana.
Selain itu, pada Pasal 833 KUHPerdata juga menyebutkan bahwa ahli waris mendapatkan hak dan kewajiban setelah pewaris meninggal dunia. Hak dan kewajiban saat ini berpindah ke ahli warisnya, termasuk dengan harta kekayaan yang dimiliki oleh pewaris.
Demikian cara menutup rekening bank keluarga yang meninggal beserta syaratnya.
(ahd/fef)
