Mengetahui cara mengurus uang pensiun BPJS Ketenagakerjaan sangat penting bagi peserta yang sudah tidak bekerja atau pensiun.
Program jaminan pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan finansial berupa uang tunai bulanan bagi peserta yang telah memiliki masa iuran minimal 15 tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika masa iuran kurang dari 15 tahun, manfaat akan diberikan dalam bentuk akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya.
Program jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan ini membantu peserta atau ahli waris untuk tetap memiliki penghasilan yang layak setelah pensiun, mengalami cacat total tetap, atau ketika peserta meninggal dunia.
Mengutip laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, cara mengurus uang pensiun BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan sebagai berikut:
Sebelum mengurus uang pensiun BPJS Ketenagakerjaan, berikut syarat yang harus dipenuhi oleh peserta atau ahli waris.
Jika ahli waris yang berhak menerima manfaat pensiun adalah anak di bawah usia 18 tahun, maka terdapat syarat tambahan dokumen yang harus dilampirkan, yaitu:
Peserta yang mencapai usia pensiun:
Peserta dengan cacat total tetap:
Ahli waris peserta yang meninggal dunia:
Dengan memahami cara mengurus uang pensiun BPJS Ketenagakerjaan, peserta maupun ahli waris dapat lebih mudah menyiapkan dokumen yang dibutuhkan dan mengikuti prosedur yang berlaku.
Hal ini akan memastikan manfaat jaminan pensiun bisa diterima tepat waktu sebagai bentuk perlindungan finansial di masa depan.
(avd/juh)