Sama Pentingnya Seperti KTP, Ini Fungsi Kartu Identitas Anak

CNN Indonesia
Selasa, 13 Okt 2026 10:00 WIB
Ilustrasi. Masih banyak orang tua yang belum tahu Kartu Identitas Anak (KIA) sebenarnya berfungsi untuk apa. Simak penjelasannya. (Pradito Rida Pertana/detikcom)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kartu Identitas Anak (KIA) atau yang juga dikenal KTP pink merupakan dokumen penting yang harus dimiliki anak. Namun sayangnya, masih banyak orang tua yang belum tahu Kartu Identitas Anak sebenarnya untuk apa. Berikut penjelasannya.

Seperti yang diketahui, KIA adalah sebuah dokumen identitas resmi yang diperuntukkan bagi anak-anak usia 0 hingga anak tersebut berusia 17 tahun kurang satu hari dan belum menikah. Sama seperti KTP, KIA diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Tak hanya untuk anak WNI saja, KIA juga berlaku bagi anak WNA. Hanya saja, masa berlakunya disesuaikan dengan izin tinggal orang tuanya di Tanah Air.

Kartu Identitas Anak untuk apa?

Fungsi KIA bisa dikatakan mirip dengan KTP, hanya saja diperuntukkan bagi anak yang belum genap berusia 17 tahun. KIA juga menjadi identitas resmi bagi anak untuk bisa mendapatkan berbagai macam fasilitas pelayanan publik dengan lebih mudah.

Adapun dasar hukum dari KIA adalah Permendagri Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) yang menggantikan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016.

Lalu, Kartu Identitas Anak untuk apa?

Dirangkum dari berbagai sumber, terdapat setidaknya lima fungsi Kartu Identitas Anak atau yang harus diketahui orang tua. Fungsi KIA bisa dikatakan sangat penting, mulai dari urusan administrasi hingga untuk mencegah kemungkinan terjadinya tindakan kriminal yang menimpa anak-anak.

Berikut fungsi dari Kartu Identitas Anak.

1. Identitas resmi

Pertama adalah sebagai identitas anak. Dalam hal ini, KIA memiliki kemiripan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang diperuntukkan bagi warga negara berusia lebih dari 17 tahun.

Dengan memiliki KIA, maka seorang anak sudah memiliki bukti identitas atau tanda pengenal anak yang resmi. KIA juga telah diakui secara nasional, sehingga bisa digunakan diseluruh wilayah Indonesia jika membutuhkan.

2. Akses layanan publik

Sama seperti KTP, KIA juga akan memudahkan anak untuk bisa mendapatkan layanan publik yang diperlukan. Akses layanan publik seperti mendapatkan layanan kesehatan, transportasi, pendidikan, perbankan, hingga untuk urusan keimigrasian.

KIA yang menjadi tanda pengenal resmi akan mempermudah proses verifikasi data anak dengan lebih cepat dan efisien pada saat ingin mengakses layanan publik. Seperti pada saat mendaftar sekolah, mendapatkan layanan kesehatan atau membuka rekening bank.

3. Perlindungan anak

Kedudukan KIA sebagai tanda pengenal resmi adalah sah dimata hukum. Dengan demikian, KIA dapat melindungi hak anak atas identitas pribadinya. KIA juga menjamin keberadaan anak agar dapat tercatat pada data kependudukan nasional.

4. Mencegah tindak kejahatan

Memiliki KIA juga dapat membantu untuk mencegah terjadinya tindak kriminal yang menyasar anak. Seperti tindak kejahatan perdagangan anak (human trafficking), pemalsuan data anak hingga eksploitasi.

KIA akan mempersempit akses pelaku tindak kejahatan untuk membawa anak kabur karena pasti bermasalah saat aktivasi dan verifikasi dokumen.

5. Melindungi hak anak

Kegunaan KIA yang terakhir adalah untuk melindungi hak anak. Dengan memiliki KIA, maka anak-anak yang berusia 0 hingga kurang dari 17 tahun telah tercatat identitas dirinya secara resmi di sistem administrasi kependudukan nasional.

Kepemilikan KIA juga menempatkan kedudukan anak yang sama sebagai WNI yang diakui secara sah dimata hukum keberadaannya.

Demikian pembahasan mengenai Kartu Identitas Anak untuk apa yang dapat dijadikan referensi bagi orang tua.

(ahd/asr)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK