Cara Membuat Kartu Kuning Pencari Kerja Online, Syarat, dan Langkahnya
Mendapatkan panggilan kerja tentu menjadi kabar yang dinantikan oleh setiap pencari kerja.
Namun, selain menyiapkan CV dan dokumen lamaran, ada dokumen administrasi lain yang mungkin perlu disiapkan, yaitu Kartu Kuning atau AK-1.
Cara membuat kartu kuning pencari kerja online pun penting diketahui agar kamu bisa mengurus dokumen tersebut melalui layanan digital tanpa harus langsung datang ke kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker).
Prosesnya dimulai dengan menyiapkan dokumen persyaratan, membuat akun SIAPkerja, hingga melengkapi profil pencari kerja.
Lantas, bagaimana langkah pendaftarannya dan apa saja berkas yang perlu disiapkan? Simak panduan berikut agar kamu bisa mengurus kartu kuning dengan lebih mudah.
Apa itu Kartu Kuning atau AK-1?
Kartu kuning atau AK-1 merupakan kartu tanda pencari kerja yang diterbitkan oleh Disnaker. Melansir dari Indonesia Baik, masyarakat dapat mendaftarkan diri sebagai pencari kerja secara langsung di Disnaker kabupaten/kota atau melalui layanan Karirhub pada situs Kemnaker.
Pendaftaran online dapat dilakukan melalui layanan SIAPkerja. Layanan ini juga membantu pencari kerja mengakses informasi lowongan yang tersedia.
Syarat membuat Kartu Kuning online
Sebelum mengajukan permohonan, siapkan dokumen dalam bentuk digital agar proses pengisian data lebih praktis. Dokumen yang perlu disiapkan meliputi:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Ijazah pendidikan terakhir
- Pas foto terbaru berwarna
- Transkrip nilai, jika diperlukan
- Sertifikat kompetensi kerja, jika ada
- Surat keterangan pengalaman kerja, jika ada
Persyaratan dapat berbeda sesuai ketentuan layanan Disnaker setempat. Karena itu, periksa kembali dokumen yang diminta sebelum mengajukan permohonan.
Cara membuat Kartu Kuning pencari kerja online
Pendaftaran dapat dimulai melalui situs resmi Kemnaker. Berikut langkah-langkah umumnya:
- Buka situs Kemnaker melalui https://kemnaker.go.id/
- Pilih opsi pendaftaran akun SIAPkerja jika belum memiliki akun.
- Isi data diri sesuai petunjuk, seperti NIK, nama lengkap, alamat email, dan nomor telepon.
- Lakukan verifikasi akun menggunakan kode yang dikirimkan melalui kanal yang tersedia.
- Masuk ke akun SIAPkerja, kemudian pilih layanan Karirhub atau menu pendaftaran pencari kerja.
- Lengkapi profil pencari kerja, termasuk biodata, riwayat pendidikan, kemampuan, dan pengalaman kerja.
- Ajukan permohonan kartu AK-1 dengan melengkapi formulir serta mengunggah dokumen yang diminta.
- Pantau status pengajuan dan ikuti petunjuk verifikasi dari petugas Disnaker.
Setelah permohonan disetujui, ikuti petunjuk layanan untuk memperoleh kartu. Jika kartu belum tersedia untuk diunduh secara online, pencari kerja mungkin perlu datang ke Disnaker kabupaten/kota untuk proses pencetakan atau pengesahan.
Apakah pembuatan Kartu Kuning dipungut biaya?
Pembuatan kartu kuning atau AK-1 pada dasarnya merupakan layanan administrasi ketenagakerjaan yang tidak dipungut biaya.
Untuk memastikan prosedur terbaru, periksa informasi melalui situs resmi Kemnaker atau Disnaker sesuai domisili.
Dengan memahami cara membuat kartu kuning pencari kerja online, kamu dapat menyiapkan dokumen dan mengikuti proses pendaftaran dengan lebih terarah sebelum melamar pekerjaan.
(gas/fef)